HKN Ke-56, Satukan Tekad Wujudkan Indonesia SehatBERITA LAINNYA
HKN Ke-56, Satukan Tekad Wujudkan Indonesia Sehat

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) Rahma saat membacakan sambutan Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengatakan, peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke -56 tahun adalah momentum untuk kita bersyukur di era pandemi dan mengingatkan kita semua tentang pentingnya kesehatan.

“Pada momentum HKN tahun 2020 ini, kita harus satukan tekad menuju Indonesia sehat. Dimana kita terus berupaya membangun masyarakat yang produktif dan aman Covid-19 di era adaptasi kebiasaan baru. Bagaimana kita menjaga diri, keluarga, dan masyarakat untuk selamatkan bangsa dari pandemi Covid-19," kata Rahma di Lapangan Pamedan Ahmad Yani Tanjungpinang, Kamis, (12/11/2020).

Untuk itu, Rahma mengimbau kepada seluruh masyarakat dan tenaga kesehatan, agar selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah keterpaparan Covid-19.

"Sekuat apapun upaya pemerintah tidak akan cukup apabila tidak didukung oleh masyarakat dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap jajaran kesehatan, lintas sektor, dan seluruh lapisan masyarakat yang telah bahu-membahu berjuang tanpa kenal lelah disemua lini dalam melaksanakan pembangunan kesehatan sebagai sebuah perjuangan untuk selamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19 dan mewujudkan Indonesia, khususnya Tanjungpinang semakin sehat.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Rustam menjelaskan, dalam rangka peringatan HKN ke- 56, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (KB) Kota Tanjungpinang membagikan 6.000 masker kain dan medis di 12 titik lokasi.

Kegiatan peringatan hari kesehatan nasional ini sebenarnya setiap tahun dilaksanakan. Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, pihaknya membatasi dengan kegiatan yang bersifat lebih edukatif dan mengingatkan kembali tentang masih berlangsungnya pandemi yang sama-sama perlu kita lakukan pencegahan secara maksimal.

Kegiatan yang dilaksanakan, lanjut Rustam, adalah pembagian masker, edukasi, dan pemberian vitamin, khususnya di lokasi yang protokol kesehatannya belum berjalan maksimal.

"Ada 12 titik yang dikunjungi diantaranya, Jalan Pos, Tambak, Merdeka, Temiang, Tengku Umar sampai lorong Bintan, lorong sepatu, Pasar Baru, Pasar Ikan, Pasar Bintan Center, Pelantar I dan II, dan Pasar Bintan Center KM. IX Tanjungpinang," terang Rustam.

Enam ribu masker dan vitamin yang dikumpulkan dan dibagikan untuk masyarakat Tanjungpinang tersebut adalah hasil swadaya dari RS-AL, RSUD, puskesmas, klinik, Stikes Hang Tuah, BPOM, perusahaan swasta, hingga swalayan di kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. (MC Dinas Kominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA