Hasil Tes Seleksi Peserta Kartu Prakerja Tahap Pertama Diumumkan SeninBERITA LAINNYA
Hasil Tes Seleksi Peserta Kartu Prakerja Tahap Pertama Diumumkan Senin

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kartu Prakerja menjadi salah satu jalan keluar bagi para warga Indonesia di saat Pandemi Covid-19, termasuk di Tanjungpinang.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Hamalis mengatakan Senin (20/4/2020) hasil tes seleksi peserta Kartu Prakerja tahap pertama akan diumumkan melalui pesan singkat SMS.

"Iya, hasil tes akan di SMS ke masing-masing calon peserta uang mendaftar dan ikut tes seleksi. Paling lambat sms akan di kirim Senin (20/4/2020) mendatang," kata Hamalis

Hamalis tidak menampik bahwa Kartu Prakerja memang menjadi solusi pemerintah saat ini. Pasalnya jumlah pekerja yang di rumahkan dan di PHK terus bertambah di masa pandemi COVID-19 sekarang ini. Bukan hanya solusi untuk Pemko Tanjungpinang saja melainkan se-Indonesia.

"Tentu, dikeluarkannya Kartu Prakerja ini sangat membantu kita. Ini salah satu solusi kita untuk membantu para pekerja yang di rumahkan dan di PHK," kata Hamalis, Minggu (19/4/2020).

Terkait pengumuman hasil tes, Hamalis mengatakan itu merupakan ketentuan Pemerintah Pusat. Sehingga lulus atau tidaknya warga Tanjungpinang tergantung penilaian hasil tes yang mereka kerjakan saat mendaftar Kartu Prakerja.

"Kita tidak ikut campur terkait hasil atau penilaian. Pemerintah Daerah hanya sebatas mensosialisasikan dan memberikan petunjuk teknis pendaftaran," kata Hamalis.

Data terakhir yang disampaikan, gelombang pertama diikuti sebanyak 700 orang warga Tanjungpinang. Sementara periode kedua akan dibuka pada Senin (20/4/2020) hingga Kamis (23/4/2020).

Menyinggung dampak COVID-19 di dunia kerja, data terlahir yang dihimpun Disnaker Kota Tanjungpinang ada sebanyak 1.307 orang yang dirumahkan dan di PHK. Sementara jumlah perusahaan yang merumahkan dan melakukan PHK karyawan sebanyak 34 perusahaan.

Selain Kartu Prakerja, Disnaker Tanjungpinang juga mempersiapkan bazar murah untuk pekerja sebanyak 3.000 paket yang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin)."Khusus pekerja dan karyawan yang dirumahkan saja," tuturnya. (Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA