Hasil Rapid Test Wawako Rahma Negatif Covid-19BERITA LAINNYA
Hasil Rapid Test Wawako Rahma Negatif Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dinyatakan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan pada Selasa (14/4). Selain Rahma, pengawal pribadi, ajudan dan supir juga dinyatakan negatif dari hasil rapid test.

"Alhamdulillah, saya sudah dirapid test, hasilnya negatif, begitu juga pengawal pribadi, ajudan dan supir, hasilnya negatif," jelas Rahma. 

Selain melakukan rapid test, Wawako Rahma beserta keluarga juga melakukan karantina mandiri sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. 

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa kepada Wali Kota Syahrul yang saat ini masih dirawat intensif di RSUD Raja Ahmad Tabib, Tanjungpinang.

“Mari kita doakan kesembuhan Bapak Wali Kota yang saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” tulisnya melalui pesan WhatsApp kepada jajarannya.

Rahma juga meminta jajarannya untuk tetap melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia percaya gugus tugas dan OPD terkait dapat bekerja maksimal serta terus berikhtiar untuk menanggani pandemi covid-19 di Kota Tanjungpinang.

“Mari kita memberi semangat kepada seluruh warga untuk bergandeng tangan memerangi wabah ini, jaga keluarga kita, masyarakat kita dan seluruh jajaran Pemko Tanjungpinang,” pintanya.

Sejak Wali Kota Tanjungpinang Syahrul dinyatakan positif covid-19, tim medis melakukan upaya pencegahan dengan melakukan tes massal terhadap orang yang memiliki riwayat kontak dengan Wali Kota Syahrul.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungpinang, Rustam mengatakan sudah lebih dari 70 orang yang menjalani rapid test dan pengabilan sampel swab. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri riwayat kontak dan memutus rantai penyebaran virus corona. 

“Sudah 70 orang lebih yang dicek, sekarang saya juga sedang karantina mandiri dirumah,” ujar Rustam.(Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA