Hasil Assesmen Kemenkes Tanjungpinang Masuk PPKM Level I, Rahma : Kita Tunggu Pengumuman ResmiBERITA LAINNYA
Hasil Assesmen Kemenkes Tanjungpinang Masuk PPKM Level I, Rahma : Kita Tunggu Pengumuman Resmi

Kota Tanjungpinang - Berdasarkan hasil assesmen Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Kota Tanjungpinang akan masuk ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level I.

Meski demikian, Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang masih menunggu pengumuman resmi yang akan disampaikan pada hari ini, Senin (4/10/2021).

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan pihaknya menunggu pengumuman resmi, sebelumnya pernyataan PPKM level I hanya berdasarkan hasil assesmen Kemenkes RI.

"Pengumuman resmi hari ini kita tunggu sama-sama, kita berdoa agar level I itu benar," kata Rahma, di kantor wali kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (4/10/2021).

Jika tercapai level I, kata Rahma, itu merupakan prestasi seluruh masyarakat dan petugas yang berjuang selama ini di Tanjungpinang, bahkan sudah bisa dilakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes) secara  ketat.

"Sekarang ini uji coba, kita berharap bisa berjalan seterusnya, tapi tergantung tingkat kedisiplinan," pungkasnya. 

Hal serupa disampaikan Koordinator Lapangan Prokes Satgas Covid-19 Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan berdasarkan hasil assesmen terakhir memang sudah di level I, tapi pihaknya menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru penetapan status kabupaten kota secara nasional.

"Kamungkunan malam ini atau besok sudah ada," ujarnya.

Dalam hasil assesmen terdapat transmisi komunitas sudah menunjukkan tingkat I yang terdiri atas tingkat kematian, kasus konfirmasi dan bad occupancy ratio (BOR) semuanya berada di tingkat I.

Sedangkan kapasitas respon seperti, testing, tracing dan treatmen berada di status memadai.

"Kita berharap hasilnya sama dengan assesmen, semoga bisa di level I," harap dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA