Hampir Sepekan, Kota Tanjungpinang Tambah 18 Kasus Kematian Akibat Covid-19 BERITA LAINNYA
Hampir Sepekan, Kota Tanjungpinang Tambah 18 Kasus Kematian Akibat Covid-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Jumlah kasus terkonfirmasi di Kota Tanjungpinang terus bertambah setiap harinya. Hingga, Senin (5/7) terdapat penambahan kasus positif aktif sebanyak 146 kasus. 

Tidak hanya jumlah kasus covid-19 yang mengalami peningkatan, tetapi juga kasus kematian akibat covid-19. Senin (5/7) kasus  meninggal dunia bertambah 7 jiwa. Sehingga secara kumulatif kasus meninggal dunia menjadi 135 jiwa. 

Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tanjungpinang, Bakri menjelaskan hampir sepekan ini, dari 1 hingga 5 Juli 2021 di Tanjungpinang terjadi penambahan 18 kasus kematian akibat covid-19. 

Senin (5/7) kemarin saja, ada penambahan empat kasus kematian pasien yang terkonfirmasi covid-19. Satu pasien meninggal dunia yang dirawat di ruang isolasi dan 3 orang meninggal karena sudah masuk IGD. 

"Jadi, bukan hanya kasus positif covid-19 akan tetapi kasus kematian juga meningkat," kata Bakri, Selasa (6/7/2021).

Bakri menyebutkan, mereka yang meninggal dunia menunjukkan kondisi yang cukup parah dengan rata-rata siturasi oksigennya sudah 60% ke bawah. Pasien yang masuk ke IGD juga tidak bertahan lama, hanya dirawat 2-5 jam kemudian meninggal dunia. 

“Kalau pasien di IGD kondisinya sudah cukup parah, yang meninggal baru dirawat sekitar 2-5 jam,” ucapnya. 

Sedangkan, pasien yang di rawat di ruang isolasi, rentang waktu meninggalnya mulai masuk ke ruang isolasi hingga menjalani perawatan bervariasi, tergantung kondisi kesehatan pasien. 

"Kalau yang dirawat di ruang isolasi sekitar 3-7 hari. Bisa sampai 10 hari tergantung kondisinya, kemudian masuk ke IGD, 2-3 jam meninggal dunia," ungkapnya. 

Bakri menginbau kepada pasien terkonfirmasi covid-19 baik yang sedang menjalani isolasi, baik di rumah, rumah sakit, maupun karantina terpadu agar tetap semangat, tenang, serta happy dan mengikuti arahan terapy dari dokter dan yang pastinya selalu berdoa.

"Tetap semangat, selalu happy, ikuti semua arahan terapi dari dokter. Yang terpenting, terus berdoa untuk kesembuhan," pesannya. 

Sementara itu, Kepala Bidang Pengandalian Penyakit Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, dr. Susi Fitriana menambahkan Senin (5/7) di RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) juga ada tiga orang pasien terkonfirmasi covid-19 yang meninggal dunia.

“Sehingga, Senin kemarin terjadi penambahan 7 kasus kematian, rata-rata sudah gagal nafas. Munculnya belakangan di saat radang paru sudah luas," pungkas dia. 

Susi mengingatkan bagi masyarakat yang mempunyai gejala demam, badan lemah, pegal, batuk, pilek, sakit perut, mual dan muntah, meski tidak semua gejalanya ada bila sudah mulai sesak, segera datangi fasilitas kesehatan terdekat atau puskesmas.

"Demam biasa, bila dengan minum obat penurun panas tidak berkurang, badan lemah, dianjurkan untuk mengakses puskesmas atau faskes lainnya," imbau Susi. (Dinas Komunfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA