Hadiri Peringatan HANI, Plt. Wali Kota Rahma Ingatkan Jauhi NarkobaBERITA LAINNYA
Hadiri Peringatan HANI, Plt. Wali Kota Rahma Ingatkan Jauhi Narkoba

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, menghadiri peringatan Hari Anti Narkoba Internasional, di gedung kantor BNN Kota Tanjungpinang, Jalan Marewah, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kepri, Jumat (26/6/2020).

Peringatan Hani tahun 2020 yang mengangkat tema "Hidup 100% new normal sadar, sehat produktif dan bahagia tanpa narkoba", digelar secara virtual melalui video conferance dengan 1e Kementerian.

Acara ini juga disejalankan dengan peluncuran aplikasi "aduannarkoba.bnn.go.id" web portal pengaduan narkoba bagi masyarakat.

Plt. Wali Kota, Rahma, dalam sambutanya menyatakan mendukung penuh dalam pemberantasan narkoba dan akan selalu waspada terhadap bahaya narkoba.

Menurut Rahma, permasalahan penyalahgunaan narkoba dan pandemi Covid-19 ini adalah dua hal yang berbeda namun memiliki satu kesamaan, sama-sama membutuhkan kesadaran akan gaya hidup sehat, baik itu sehat jasmani, sehat rohani, sehat pikiran dalam membuat keputusan mengenai pilihan gaya hidup yang dijalani.

"Saat ini kita harus waspada terhadap Covid-19 dan juga bahaya lainnya yaitu penyalahgunaan narkoba yang menjadi wabah internasional yang sangat berbahaya. Mari kita, menjauhi dan melawan narkoba," ujar Rahma.

Rahama mengatakan pemko Tanjungpinang bersama instansi terkait berkomitmen dan berjuang agar Tanjungpinang bebas dari narkoba," Kita juga telah melaksanakan intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dengan membentuk tim terpadu P4GN," pungkasnya.

Kepala BNN Kota Tanjungpinang, AKBP Darsono, SH, menjelaskan slogan/tag line baru #Hidup100persen merupakan perubahan citra BNN sebagai garda terdepan utama pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan mengubah pola otoritatif menjadi aspiratif dan yang terkesan kaku menjadi fleksibel.

Darsono mengatakan, selama ini sudah banyak "larangan" yang tidak terbukti menjadi sebuah larangan, masyarakat dengan segala alasan dan motivasi mereka menyalahgunakan narkoba. Dengan demikian mereka butuh pilihan lain sebagai alternatif untuk menikmati hidup tidak hanya tanpa narkoba tapi sepenuhnya, dan bukan hanya larangan, tetapi ajakan untuk memulai #Hidup100persen.

"Ketika sepenuhnya #Hidup100persen, maka dimensi sadar, sehat, produktif, dan bahagia menjadi capaian yang diharapkan," ujarnya.

Pada akhirnya pilihan hidup dengan #Hidup100persen, Darsono mengharapkan menjadi sebuah gerakan massal yang menjadi solusi aspiratif dan hidup bahagia, sehat tanpa narkoba.

Darsono juga menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Plt. Wali Kota Rahma pada acara Hani secara vidcon bersama Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Polisi Drs. Heru Winarko SH," tutupnya

Pada acara tersebut, BNN Tanjungpinang memberikan penghargaan kepada Plt. Wali Kota Rahma dan unsur pimpinan FKPD. Selanjutnya dilakukan pemotongan tumpeng.

Turut hadir unsur pimpinan FKPD kota Tanjungpinang, RSAL dr. Midianto Tanjungpinang, serta perwakilan organisasi masyarakat. (Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA