Hadapi Natal dan Tahun Baru, Pemko Gelar Apel Siaga BERITA LAINNYA
Hadapi Natal dan Tahun Baru, Pemko Gelar Apel Siaga

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Wali Kota Tanjungpinang Rahma, menekankan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kota Tanjungpinang, terutama kepada anggota Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Damkar, BPBD, dan Linmas untuk melaksanakan pengamanan terhadap ancaman gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang mungkin terjadi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Rahma juga minta agar jajarannya mengetahui, memahami, dan mampu melaksanakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Virus Covid-19 pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 secara arif dan bijaksana.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota pada gelar Apel Siaga Operasi Pengamanan Gangguan Tibumtranmas, Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, di halaman kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Rabu 22 Desember 2021. Apel siaga tersebut diikuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kecamatan, Kelurahan, dan anggota Linmas.

“Alhamdulillah berkat kerja keras seluruh jajaran Pemko bersama unsur TNI/Polri, Tanjungpinang sudah berada pada nol kasus Covid-19. Namun kita tetap harus meningkatkan kewaspadaan, tidak larut dalam euforia hingga meninggalkan protokol kesehatan Covid-19. Laksanakan pengawasan dengan seksama terhadap ancaman gangguan ketertiban umum dan protokol kesehatan. Bahaya Covid-19 masih menjadi ancaman,” tegas Wali Kota.

Anggota Tim Gabungan, terutama Satuan Polisi Pamong Praja diminta melakukan koordinasi yang baik kepada unsur TNI/Polri, kecamatan, kelurahan, hingga ke perangkat RT/RW. Meski harus melaksanakan tugas secara tegas sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Walikota yang mengatur pembatasan-pembatasan selama periode Natal dan Tahun Baru, tim juga diminta melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya upaya menjaga protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat.

“Perlu keseimbangan antara pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 dan berjalannya roda perekonomian, sosial, dan budaya masyarakat. Oleh sebab itu, laksanakan tugas secara baik dan bijaksana melalui pendekatan persuasif, berikan edukasi serta pemahaman kepada masyarakat bahwa penanggulangan Covid-19 adalah tanggung jawab kita bersama dan perlu mendapat dukungan seluruh pihak terutama masyarakat,” ungkap Wali Kota.

Terpisah Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Teguh Susanto, mengatakan, bahwa selama periode Natal dan Tahun Baru berlaku pembatasan-pembatasan baru yang mengatur aktivitas masyarakat. Terutama pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, seluruh ruang publik, taman-taman kota, dan tempat-tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpul warga dinyatakan ditutup. Hal tersebut, ucapnya, diatur dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021, dan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang Nomor 443.1/1482/6.2.03/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

“Biasanya masyarakat berkumpul untuk merayakan malam pergantian tahun pada ruang-ruang publik, dan taman kota. Sesuai dengan ketentuan Inmendagri dan Surat Edaran Walikota, pada tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 tempat-tempat tersebut dinyatakan ditutup. Tujuannya adalah sebagai langkah antisipasi dan pencegahan penularan Covid-19,” tambah Teguh.

Satuan Polisi Pamong Praja telah menyusun agenda pelaksanaan tugas terkait pelaksanaan Surat Edaran Walikota. Pada perayaan Natal 2021, Satpol PP akan melaksanakan pengamanan di 16 gereja yang bernaung di bawah Badan Kerjasama Antar Gereja (BKAG) Kota Tanjungpinang. Masing-masing gereja akan dijaga oleh 2 personel Satpol PP ditambah dengan anggota Tim Gabungan Pemko Tanjungpinang. Penempatan personel Satpol PP tersebut ditujukan untuk memberikan dukungan pengamanan perayaan Natal yang juga akan dilaksanakan unsur TNI/Polri.

Khusus pada tanggal 31 Desember 2021, atau menjelang perayaan Tahun Baru, Satpol PP akan mengerahkan 100 personel yang terdiri dari anggota Tim Gabungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Seratus personel tersebut akan ditempatkan di fasilitas-fasilitas umum dan taman-taman kota. Selain menempatkan petugas yang standby di ruang publik, Tim Gabungan juga akan melaksanakan patroli keliling untuk menyisir ruang-ruang publik lain yang diperkirakan terjadi kerumunan massa.

“Pada malam Tahun Baru, tempat hiburan malam hanya diperkenankan buka sampai pukul 22.00. Masyarakat diminta merayakan malam pergantian tahun di lingkungan keluarga saja. Kami mengharapkan agar hal ini dapat dipahami bersama, bahwa tujuannya adalah untuk menjaga serta mencegah penularan varian baru Virus Covid-19 di Kota Tanjungpinang,” imbau Teguh. (Satpol PP



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA