H-1, Panitia Kurban di Kelurahan Melayu Kota Piring Jalani Rapid Tes AntigenBERITA LAINNYA
H-1, Panitia Kurban di Kelurahan Melayu Kota Piring Jalani Rapid Tes Antigen

Kota Tanjungpinang - Sekitar 20 orang panitia penyembelihan hewan kurban di Kelurahan Melayu Kota Piring, Kota Tanjungpinang, Kepri, menjalani pemeriksaan rapid tes antigen oleh petugas Puskesmas, Senin (19/7/2021).

Plh. Lurah Melayu Kota Piring, Honggo Zulfika mengatakan pada prinsipnya kelurahan hanya mengimbau pengurus masjid agar petugas penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid mengikuti tes rapid antigen sebelum melakukan tugas sebagai panitia kurban. 

"Kita sifatnya mengimbau demi kemaslahatan masyarakat. Kita lakukan pendekatan persuasif, karena kita tidak memaksa mereka untuk menjalani rapid tes itu," ucap Honggo

Meski demikian, panitia kurban yang ada di masjid kelurahan melayu kota piring, cukup banyak yang mengikuti pemeriksaan rapid tes antigen. Bahkan, ada dari kelurahan kampung bulang. 

"Alhamdulillah, tadi ada 20 orang panitia kurban yang hadir. Kalau dari kampung bulang ada 2 orang. Semua difasilitasi puskesmas melayu kota piring," ujarnya. 

Untuk memastikan pelaksanaan kurban di tengah pandemi berjalan aman dan terhindar dari panularan covid-19, Honggo terus mengimbau panitia kurban agar tetap menjaga dan menjalankan prokes selama proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban ke rumah-rumah warga. 

"Kami minta prokes harus jalan. Kalau panitia ada yang sakit atau demam, kita minta untuk tidak ikut melaksanakan penyembelihan hewan kurban," tambah Honggo. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA