Gustu Covid-19 Tanjungpinang Terima Bantuan 1.000 APDBERITA LAINNYA
Gustu Covid-19 Tanjungpinang Terima Bantuan 1.000 APD

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Satuan Gugus Tugas (Gustu) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang mendapatkan bantuan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pusat berupa 1.000 unit Alat pelindung Diri (APD). 

Bantuan yang dibawa dengan pesawat C-130 milik TNI Angkatan Udara tersebut diserahkan oleh Komandan Pangkalan TNI AU Raja Haji Fhisabilillah, Kolonel PNB Andi Wijanarko kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang yang juga merupakan juru bicara Gustu Covid-19 Tanjungpinang, Rustam, Selasa (28/4/2020) di Pangkalan TNI Raja Haji Fhisabilillah, Km. 13 Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Menurut penuturan Rustam, bantuan tersebut nantinya akan disebar ke rumah sakit serta puskesmas yang ada di Kota Tanjungpinang. 

“Kita lakukan pendataan dulu, lalu semua APD ini akan didistribusikan ke rumah sakit serta puskesmas,” tutur Rustam.

Rustam pun berterimakasih atas bantuan yang diberikan oleh Gustu pusat kepada pemerintah kota Tanjungpinang. Bantuan ini dapat meringankan kebutuhan APD di kota Tanjungpinang. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA