Guru dan Tenaga Pendidik di Tanjungpinang Diberikan Edukasi Soal Manfaat Vaksinasi COVID-19BERITA LAINNYA
Guru dan Tenaga Pendidik di Tanjungpinang Diberikan Edukasi Soal Manfaat Vaksinasi COVID-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang memberikan sosialisasi kepada sejumlah guru dan tenaga pendidik yang menolak untuk divaksin, dengan mendatangkan petugas kesehatan dan ustad untuk menjelaskan terkait manfaat vaksin untuk kesehatan serta penjelasan dari sisi keagamaan.ed

Vaksinasi bagi seluruh guru dan tenaga pendidik juga merupakan salah satu persyaratan untuk sekolah yang akan membuka sekolah tatap muka yang direncanakan pada 12 Juli 2021 mendatang.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Mulia Wiwin menjelaskan sosialisasi itu dilakukan karena ada sebagian kecil guru dan tenaga pendidik di Tanjungpinang yang menolak untuk divaksin dengan cara membuat surat pernyataan, namun tidak dengan alasan yang tepat.

"Mereka membuat surat pernyataan berupa penolakan. Tapi penolakan yang mereka lakukan itu tidak berdasar," kata Wiwin, di aula SMPN 4 Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (2/6/2021).

Yang bisa menolak untuk divaksin, lanjut Wiwin mereka yang mempunyai riwayat kesehatan yang tidak boleh menerima vaksin, sementara para guru dan tenaga pendidik yang menolak tidak berdasarkan kriteria tersebut.

"Kami datangkan Plt kepala dinas kesehatan untuk menjelaskan secara jelas dan ustad memberi penjelasan dari segi agama. Saya yakin semua agama juga mendukung pelaksanaan vaksin," ungkapnya.

Berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) 4 Mentri, bahwa semua guru dan tenaga pendidik wajib menerima vaksin sebelum sekolah tatap muka dibuka. Jika tidak maka siswanya disarankan untuk belajar di rumah.

Wiwin menyebutkan sebanyak 52 orang guru yang membuat surat pernyataan penolakan berasal dari TK, SD, dan SMP. Sekitar 300 orang yang masih ditunda untuk divaksin dengan alasan kesehatan, kemudian 300 orang tanpa keterangan.

"Sosialisasi ini kita lakukan bertahap. Ini bisa disampaikan secara berantai disampaikan kepada guru dan tenaga pendidik lainnya yang belum divaksin," harapnya.

Dalam surat penolakan itu isinya juga bervariasi Wiwin menjelaskan ada guru yang takut dan membuat dalil-dalil dari segi agama.

"Karena saya tidak punya kapasitas menjelaskan, makanya saya hadirkan narasumber yang memang pada bidangnya," tambah Wiwin.

Sementara itu, Pembantu Wakil Kurikulum SMPN 4 Tanjungpinang, Rinaldi mengaku bahwa untuk persiapan belajar tatap muka pada 12 Juli 2021 mendatang secara umum tidak ada guru yang menolak untuk divaksin, hanya ada yang menunda karena alasan kesehatan tidak mendukung saat pelaksanaan vaksinasi.

"Alhamdulillah, guru di sekolah kita tidak ada menolak divaksin, sehingga untuk persiapan tatap muka nanti tidak ada kendala," sebutnya.

Rinaldi menyebutkan saat ini para siswa guru dan orang tua juga sudah menginginkan sekolah tatap muka dibuka kembali, sebab selama 1 tahun lebih belajar daring dilakukan di rumah banyak kendala dan keluhan yang dirasakan, baik dari anak maupun orangtua.

"Keluhan anak karena keterbatasan alat belajar dan sulitnya memahami pelajaran," sebutnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA