Gugus Tugas Karantina Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Kantor PerbankanBERITA LAINNYA
Gugus Tugas Karantina Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Kantor Perbankan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga Gugus Tugas Karantina percepatan penanganan Covid19 kota Tanjungpinang mendatangi sejumlah kantor Perbankan.

Untuk memastikan standar protokol pencegahan penyebaran Covid19 dilaksanakan dengan baik selama membuka pelayanan publik. 

Tim gustu karantina melakukan pengecekan physical distancing atau social distancing di bank Riau Kepri, bank BRI, dan Bank BCA, Rabu (6/5/2020).

Tim gustu karantina berkeliling area bank untuk memastikan pihak perbankan melaksanakan standar protokol kesehatan dengan baik. 

Mulai dari ketersediaan tempat cuci tangan, tisu, sabun dan ketersediaan handsanitizer, penggunaan masker bagi petugas bank dan nasabah, penggunaan thermo gun atau pengecek suhu tubuh untuk semua pengunjung bank. 

Kemudian, memberikan jarak pada fasilitas seperti kursi dan lain-lain bagi nasabah dan petugas, mengecek ketersediaan pembatas untuk entry nasabah, hingga berkoordinasi kepada pihak keamanan bank untuk selalu menjaga jarak. 

Kepala BPBD Kota Tanjungpinang Dedy Syufri Yusja mengatakan, pengecekan ke sejumlah bank ini dalam upaya memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid19 di Tanjungpinang.

Kita ingin pastikan prosedur kesehatan dilaksanakan dengan baik di seluruh kantor perbankan. 

"Alhamdulillah dari hasil pantauan kami, semua kantor perbankan sudah menjalankan prosedur protokol kesehatan dengan baik," katanya. 

Menurut Dedi, disiplin penerapan protokol kesehatan dapat memininalisir penularan virus corona. Ia pun mengapresiasi pihak perbankan yang telah disiplin menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid19 demi kesehatan dan keselamatan nasabah.

Dedi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan secara berkala dan penggunaan handsanitzer, memakai masker jika keluar rumah, serta tetap menjaga jarak atau sosial distancing. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA