Fakultas Teknik Umrah Jajaki Kerjasama dengan DPK TanjungpinangBERITA LAINNYA
Fakultas Teknik Umrah Jajaki Kerjasama dengan DPK Tanjungpinang

Kota Tanjungpinang - Fakultas Teknik Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang melakukan kunjungan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Tanjungpinang, Jum'at (1/11/2024).

Kunjungan ini bertujuan menjajaki kerjasama dalam pengembangan bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

Tim Umrah yang dipimpin akademisi Sapta Nugraha bersama sejumlah akademisi lainnya disambut hangat oleh jajaran pimpinan DPK, yakni Sekretaris DPK Sugiarto, Kabid Kearsipan Maswito, dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Ibnu Roji.

Sekretaris DPK, Sugiarto, menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Umrah untuk membangun kerjasama ini. “Ini yang kami tunggu dan akan kami tindaklanjuti,” ungkap Sugiarto.

Ia berharap kolaborasi ini dapat memperkuat program layanan DPK dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Kabid Kearsipan DPK, Maswito, menambahkan bahwa DPK terus melakukan perbaikan layanan kearsipan. “Kami sangat mendukung keinginan Umrah untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui kerjasama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sapta Nugraha dari UMRAH mengatakan, DPK memiliki potensi luar biasa yang belum banyak diketahui publik. “Selama ini, masyarakat hanya melihat DPK dari luarnya saja. Setelah kami masuk, baru terlihat betapa strategisnya nilai yang ada di sini,” jelasnya.

Sapta juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan hasil pertemuan ini dengan merencanakan agenda lanjutan untuk memperkuat kolaborasi antara Umrah dan DPK.

“Kami akan mengatur pertemuan berikutnya untuk memperkuat kerjasama yang telah kita diskusikan hari ini,” tutup Sapta. (tc/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA