Dua Hari, Rumah Sakit di Tanjungpinang Nihil Pasien CovidBERITA LAINNYA
Dua Hari, Rumah Sakit di Tanjungpinang Nihil Pasien Covid

Kota Tanjungpinang - Kasus covid-19 di Kota Tanjungpinang terus mengalami penurunan. Bahkan di Rumah Sakit yang biasanya merawat pasien covid-19 sudah kosong sejak Rabu (20/10) kemarin. 

Berdasarkan data satuan tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang, hingga Kamis (21/10) total kasus aktif tersisa 12 orang, 7 orang menjalani isoter di villa lohas dan 5 orang isolasi mandiri. 

Sementara, terdapat 7 pasien yang dinyatakan sembuh pada Rabu (20/10) dan selama dua hari tidak ada penambahan kasus baru covid-19 di kota Tanjungpinang

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Sri Handono Suparmadi menjelaskan dari kasus aktif tersisa 12 orang, 7 diantaranya menjalani karantina terpadu di villa lohas dan 5 orang menjalani isolasi mandiri.

"Iya, yang tinggal sekarang yang non gejala dan gejala ringan," kata Handono, Kamis (21/10/2021). 

Walaupun hanya tersisa 12 kasus aktif dan semua indikator panilaian berada di level 1, atas penilaian pusat Kota Tanjungpinang sekarang masih menempati posisi level 2 atas situasi pandemi dan segala ketentuan yang dilarang ataupun diperbolehkan masih tetap sama. 

"Prokes masih harus tetap kita jaga, baik level 1 ataupun level 2," ujarnya. 

Pada level 2 sekarang, kata Handono terdapat penambahan satu indikator penilaian yaitu vaksinasi, sebelumnya hanya dua yaitu
transmisi komunitas dan kapasitas respon. 

Capaian vaksinasi di Tanjungpinang sudah memadai bahkan untuk dosis 1 usia 18 tahun ke atas sudah mencapai 84,85% dan dosis 2 sudah 67,47%.

Sedangkan dosis 1 untuk usia 12-17 tahun mencapai 87,72% dan dosis 2 tercapai 74,76%.

"Kita baca dari indikator assesmen untuk vaksinasi dan indikator lain sudah level 1 semua," ujarnya. 

Diketahui selama pandemi, terdapat tiga rumah sakit yang menampung pasien covid-19 dengan gejala cukup berat yaitu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT), RSUD Kota Tanjungpinang dan RS Angkatan Laut (RSAL) Dr. Midiyato Suratani. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA