Dua ABK KM Sabuk Nusantara 48 Positif Covid-19BERITA LAINNYA
Dua ABK KM Sabuk Nusantara 48 Positif Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dua orang ABK KM Sabuk Nusantara 48 dinyatakan positif berdasarkan hasil PCR, Kamis (28/5/2020).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Tanjungpinang mengonfirmasi dua ABK tersebut adalah juru mudi berinisial MR, laki-laki berusia 29 tahun, warga Provinsi Maluku.

Kemudian juru masak/koki berinisial YU, laki-laki berusia 37 tahun, warga Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, keduanya menjalani rapid tes pada 23 Mei 2020 bersama 23 kru kapal dan empat orang penumpang.

Hasilnya keduanya dinyatakan reaktif dan 25 orang non reaktif. Selanjutnya mereka menjalani karantina di Rumah Singgah RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang.

"Kemudian dilakukan swab hidung atau tenggorokan pada tanggal 24 dan 25 Mei 2020, hasil keluar tanggal 28 Mei 2020 dan keduanya dinyatakan positif," papar Rahma.

Untuk mendalami riwayat kontak yang bersangkutan, lanjut Rahma, tim gerak cepat saat ini sedang melakukan pelacakan dan memetakan serta akan melakukan pemeriksaan swab atau rapid test terhadap para kontaknya termasuk para penumpang yang menggunakan jasa pelayaran KM Sabuk Nusantara 48.

"Jumat tanggal 29 Mei 2020 akan dilakukan pengambilan swab terhadap seluruh kru kapal," tuturnya

Sebagaimana diketahui rute pelayaran KM Sabuk Nusantara 48 melayani Wilayah Tanjungpinang - Tambelan - Selat Lampa (Natuna) - Sintete (Sambas) - Tambelan - Tanjungpinang - Lingga - Tanjungpinang. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA