DPRD Tanjungpinang Apresiasi Wali Kota Syahrul Tambah Anggaran Untuk Penanganan Covid-19BERITA LAINNYA
DPRD Tanjungpinang Apresiasi Wali Kota Syahrul Tambah Anggaran Untuk Penanganan Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang, Rabu (8/4/2020) sore tadi, mengesahkan realokasi anggaran yang ditujukan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Terkait realokasi ini, Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga memberikan apresiasi kepada Wali Kota Tanjungpinang, Syahrul karena telah menaikkan anggaran dua kali lipat dari perencanaan sebelumnya.

Untuk diketahui, pada pembahasan awal, anggaran untuk penanganan covid-19 adalah Rp12,7 miliar yang belum lama ini disebutkan oleh Anggota Badan Anggaran DPRD Tanjungpinang Muhammad Arif. Kemudian beberapa kali jumlah anggaran berubah, namun saat finalisasi pemko Tanjungpinang langsung menganggarkan Rp31.498.994.000.

"Kita sangat mengapresiasi Wali Kota Tanjungpinang, Pak Syahrul yang telah menaikkan anggaran ini. Semoga anggaran ini dapat benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tepat sasaran," kata Ade Angga.

Anggaran yang bersumber dari APBD kota Tanjungpinang ini berasal dari pos Dana Tak Terduga yang diperuntukkan untuk penanganan bencana yang tengah menimpa dunia, khususnya Tanjungpinang saat ini.

"Intinya anggaran ini untuk masyarakat, untuk mereka yang sakit, yang kena dampak, yang di PHK, semuanya harus tepat sasaran," tutur Ade.

Ade sendiri mengaku belum dapat memastikan kapan Pandemi covid-19 ini akan berakhir. Dia juga menyadari bahwa uang yang dianggarkan tidak cukup. Hanya saja, DPRD dan pemko telah menyusun strategi untuk penambahan anggaran jika memang virus ini tidak berakhir pada beberapa bulan kedepan.

"Kita sesuai aturan Mendagri, bisa merealokasi anggaran lagi jika tidak cukup. Terus juga di APBD-P juga akan kita anggarkan. Karena pembahasan akan dimulai bulan Juli mendatang untuk APBD-P," tutur Ade.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA