Disnaker Minta Pengusaha Aktif Dalam Pelaporan Dampak COVID-19BERITA LAINNYA
Disnaker Minta Pengusaha Aktif Dalam Pelaporan Dampak COVID-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Hamalis, mengimbau kepada seluruh pemilik usaha yang terkena dampak Covid-19 pro aktif melaporkan kepada pemerintah terkait data pekerja yang di rumahkan atau di PHK.

Dia mengatakan, hal ini sebagai langkah cepat untuk menghimpun data penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang telah digelontorkan oleh pemerintah kepada buruh/karyawan yang terkena dampak corona virus, baik itu yang dirumahkan atau yang di PHK.

“Diminta kepada seluruh pengusaha di kota Tanjungpinang, terutama yang menutup usaha atau mengurangi operasional usahanya, agar segera menyampaikan laporannya ke Disnaker kota Tanjungpinang tentang data pekerja yangg di PHK dan Yang dirumahkan. Dalam rangka menghimpun data calon penerima Kartu pra kerja dari pemerintah pusat sesuai ketentuan berlaku,” kata Hamalis, Sabtu (11/4/2020)

Selain itu, dia juga mengimbau agar pengusaha membayar gaji dan pesangon kepada pekerja yang di PHK dan yg dirumahkan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).

“Namun jika pengusaha tidak mampu karena dampak Covid-19 ini juga berimbas pada keuangan perusahaan kita anjurkan untuk dilakukanlah negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama, sehingga tidak tejadi gejolak apa pun,” ujarnya

Hamalis mengharap imbauan ini dapat benar-benar diterapkan pihak perushaan, namun jika terjadi kendala terkait negosiasi atau perusahaan mengelak membayarkan pesangon dan gaji, Dia menegaskan DIsnaker Kota Tanjungpinang siap menjadi prantara untuk mediasi.

“Kita menerima masukan dan kita siap memediasi antara karyawan dan perusahaan,” tuturnya.(Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA