Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tanjungpinang, Hamalis, mengimbau kepada seluruh pemilik usaha yang terkena dampak Covid-19 pro aktif melaporkan kepada pemerintah terkait data pekerja yang di rumahkan atau di PHK.
Dia mengatakan, hal ini sebagai langkah cepat untuk menghimpun data penerima manfaat Kartu Pra Kerja yang telah digelontorkan oleh pemerintah kepada buruh/karyawan yang terkena dampak corona virus, baik itu yang dirumahkan atau yang di PHK.
“Diminta kepada seluruh pengusaha di kota Tanjungpinang, terutama yang menutup usaha atau mengurangi operasional usahanya, agar segera menyampaikan laporannya ke Disnaker kota Tanjungpinang tentang data pekerja yangg di PHK dan Yang dirumahkan. Dalam rangka menghimpun data calon penerima Kartu pra kerja dari pemerintah pusat sesuai ketentuan berlaku,” kata Hamalis, Sabtu (11/4/2020)
Selain itu, dia juga mengimbau agar pengusaha membayar gaji dan pesangon kepada pekerja yang di PHK dan yg dirumahkan sesuai edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
“Namun jika pengusaha tidak mampu karena dampak Covid-19 ini juga berimbas pada keuangan perusahaan kita anjurkan untuk dilakukanlah negosiasi sebaik mungkin dengan pekerja sesuai kesepakatan bersama, sehingga tidak tejadi gejolak apa pun,” ujarnya
Hamalis mengharap imbauan ini dapat benar-benar diterapkan pihak perushaan, namun jika terjadi kendala terkait negosiasi atau perusahaan mengelak membayarkan pesangon dan gaji, Dia menegaskan DIsnaker Kota Tanjungpinang siap menjadi prantara untuk mediasi.
“Kita menerima masukan dan kita siap memediasi antara karyawan dan perusahaan,” tuturnya.(Tri/Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA