Diskominfo Tanjungpinang Luncurkan Program Pantastik Wan-ASN untuk Optimalkan Sertifikat Elektronik bagi Anggota DPRD dan ASNBERITA LAINNYA
Diskominfo Tanjungpinang Luncurkan Program Pantastik Wan-ASN untuk Optimalkan Sertifikat Elektronik bagi Anggota DPRD dan ASN

Kota Tanjungpinang - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Tanjungpinang meluncurkan program inovatif "Pantastik Wan-ASN," atau optimalisasi pemanfaatan sertifikat elektronik bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui integrasi tanda tangan elektronik (TTE) pada aplikasi khusus.

Kepala Bidang Statistik dan Persandian Diskominfo, Ririn Noviana, menjelaskan inovasi ini dirancang sebagai respons terhadap keterbatasan penggunaan TTE di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Sejak 2022, pemanfaatan TTE hanya terbatas pada pejabat penandatangan seperti wali kota, wakil wali kota, staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, pejabat administrator dan pengawas, serta kepala sekolah SD dan SMP. Hingga September 2024, penerbitan TTE hanya dapat dilakukan oleh petugas verifikator Diskominfo, dan hanya digunakan di aplikasi umum seperti Srikandi,” jelas Ririn, Selasa (5/11/2024).

Melihat kondisi tersebut, Ririn menginisiasi pengembangan Pantastik Wan-ASN, bagi anggota DPRD dan ASN untuk melakukan penandatanganan dokumen secara elektronik, sehingga mempercepat proses administrasi pemerintahan. Pelaksanaan program ini diawali dengan melalui integrasi TTE pada aplikasi khusus Mitra-Wan di Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang. Kemudian penerbitan TTE ASN tidak lagi terbatas melalui petugas verifikator Diskominfo, tetapi ASN kini dapat melakukan penerbitan TTE secara mandiri melalui MyASN BKN.

Selain itu, penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah telah terselesaikan. Beberapa SOP, panduan, dan video tutorial juga telah disusun untuk mendukung sosialisasi.

“Dengan integrasi pada aplikasi ini, pimpinan dan anggota DPRD, serta ASN sekretariat dewan, kini dapat memanfaatkan TTE untuk keperluan administrasi dengan lebih cepat dan efisien,” tambahnya.

Tahap selanjutnya dalam jangka waktu enam bulan ke depan, Ririn mengatakan, akan memperluas pemanfaatan sertifikat elektronik kepada seluruh ASN di perangkat daerah melalui aplikasi khusus kepegawaian Siap dan Sinergi yang saat ini digunakan oleh seluruh ASN. Melalui integrasi TTE dengan aplikasi-aplikasi khusus ini, setiap ASN dapat memanfaatkan TTE secara bertahap untuk berbagai kebutuhan administrasi internal.

Kemudian, ujar Ririn, dalam satu tahun ke depan, aplikasi-aplikasi khusus yang dikembangkan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang masih menggunakan tanda tangan manual akan diintegrasikan dengan TTE, sehingga seluruh ASN dapat memanfaatkan sertifikat elektronik ini secara optimal.

“Program Pantastik Wan-ASN diharapkan dapat mempercepat, mengamankan, dan meningkatkan efisiensi layanan administrasi pemerintahan, sejalan dengan target rencana strategi Diskominfo 2024-2026 yang fokus pada peningkatan kinerja pemerintahan berbasis teknologi informasi dan keamanan informasi pemerintah daerah,” ungkap Ririn.

Dalam kesempatan ini, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, memberikan dukungan penuh terhadap inovasi ini. Menurutnya, optimalisasi pemanfaatan sertifikat elektronik melalui integrasi TTE dalam aplikasi khusus Mitra Wan DPRD merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Diskominfo, khususnya dalam layanan sertifikat elektronik.

“Kami percaya bahwa inovasi ini akan meningkatkan kinerja bidang statistik dan persandian, serta mendorong digitalisasi sektor pemerintahan umum di pemko Tanjungpinang,” pungkas Zulhidayat. (tc/Dinas Kominfo).

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA