Dishub Tanjungpinang Pantau Mudik hingga Jalur TikusBERITA LAINNYA
Dishub Tanjungpinang Pantau Mudik hingga Jalur Tikus

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto mengimbau masyarkat Kota Tanjungpinang agar tidak mudik, dan masyarakat dari luar kota Tanjungpinang agar tidak kembali dulu ke kota Tanjungpinang di tengah pandemi Covid-19.

Bambang mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di sektor area dan trasportasi publik akan terus memantau aktivitas mudik hingga jalur tikus.

“Kita akan memperketat pemantauan hingga jalur tikus. Petugas akan mengawasi pergerakan-pergerakan keberangkatan dan kedatangan, khususnya untuk kapal-kapal rakyat dari antar pulau,” kata Bambang, Rabu (13/5/2020).

Bambang mengakui bahwa jalur tikus akan menjadi salah satu pintu masuk arus mudik atau kedatangan masyarakat di tengah larangan mudik ini diterapkan.

Akan tetapi, dia meyakini bahwa jangkauan kegiatan tersebut tidak terlalu jauh, hanya pulau-pulau terdekat dengan Kota Tanjungpinang saja.

Kita sudah memikirkan dan juga masuk dalam pengawasan. Kita juga terus melakukan koordinasi dan kerjasama pada pihak pelabuhan dan bandara.

"Kemudian melakukan pengawasan secara bersama tim gabungan dari TNI dan Polri di titik-titik pintu keluar masuk Kota Tanjungpinang,” katanya.

Bambang mengatakan, untuk kota Tanjungpinang memang transportasi yang banyak digunakan menggunakan kapal. Dan pelabuhan tikus merupakan jalur alternatif paling sering digunakan oleh masyarakat, apalagi untuk mudik atau datang ke Tanjungpinang.

Akan tetapi, Bambang tegaskan agar masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Pasalnya dalam Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020, telah ditetapkan sanksi bagi mereka yang melanggar, khususnya menggunakan transportasi laut.

”Ada sanksinya, untuk yang kedapatan nekat mudik pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020, dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan sampai dengan pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya

Sementara itu, untuk Bandara ataupun Pelabuhan Sri Bintan Pura, Bambang mengaku tidak terlalu khawatir karena telah dilakukan pengurangan frekwensi kedatangan dan keberangkatan moda transportasi.

“Kemudian juga disana pelabuhan dan bandara diterapkan protokol kesehatan dengan sangat ketat,” terang dia. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA