Dishub Tanjungpinang Larang Masyarakat MudikBERITA LAINNYA
Dishub Tanjungpinang Larang Masyarakat Mudik

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang kembali merilis kabar gembira terkait kesembuhan pasien Corona Virus Disease 19 atau Covid-19. Pada Selasa (12/5/2020) jumlah total kesembuhan sebanyak 19 orang.

Akan tetapi, terus bertambahnya pasien sembuh tersebut tidak juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan mudik.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang Bambang Hartanto mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang untuk tidak mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini.

Hal ini tidak lain demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang tengah melanda seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Kota Tanjungpinang.

”Dengan tidak mudik atau pulang kampung pada lebaran tahun ini berarti anda sangat sayang dan perhatian kepada diri anda, kerabat dan sanak saudara anda di kampung halaman,” tutur Bambang.

Bambang meyakini bahwa Pandemi ini akan berakhir, dengan catatan masyarakat mengikuti instruksi yang diberikan oleh pemerintah, salah satunya dengan tidak mudik meskipun transportasi dan persyaratan untuk keluar daerah telah di keluarkan oleh Menteri Perhubungan.

Ia yakin jika hal ini dilakukan dan kita selalu menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga pola hidup bersih dan sehat , serta tetap di rumah sepanjang tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

"Maka covid 19 ini akan segera berakhir dan insya allah kita akan dapat menikmati kembali kehidupan yang normal dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tutur Bambang.

Sebagai informasi, Selasa (12/5/2020), Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Tanjungpinang, Rustam mengatakan pasien sembuh pada bertambah satu, yaitu pasien berinisial AL berusia 45 tahun, beralamat di Kelurahan Air Raja.

“Total pasien sembuh saat ini berjumlah 19 orang dengan persentasi kesembuhan mencapai 73,08%,” terang Rustam. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA