Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menerbitkan 385 lembar Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk warga yang belum menerima bantuan Covid-19, Rabu (13/5/2020).
Menurut Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, penerbitan SKTS ini seusai Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran kependudukan.
SKTS diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga berdampak pada tidak dapat disalurkannya bantuan dari pemerintah.
"Jadi banyak sekali warga Tanjungpinang yang rentan administrasi karena tidak pernah mengurus dokumen kependudukannya," ujarnya.
Jumlah SKTS yang diterbitkan ini menurutnya terus bertambah, mengingat proses pendataan masih dilakukan di tingkat RT dan RW.
"Hari ini bisa mencapai 400 SKTS yang diterbitkan, karena masih terus di data," katanya.
Untuk mengurus SKTS, warga harus memiliki tiga syarat yakni, surat pengantar dari RT/RW, dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, bukti pendidikan terakhir.
Seluruh persyaratan diajukan melalui RT/RW dan diteruskan ke tingkat Kelurahan hingga ke Disdukcapil. "Dari tiga syarat itu, minimal dua syarat terpenuhi sudah bisa kami buatkan SKTS," ujar Irianto.
Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau warga yang belum menerima bantuan saat pandemi Covid-9 tidak perlu khawatir, warga pun diminta untuk segera melapor ke RT/RW setempat.
"Dokumen kependudukan itu mutlak dimiliki warga negara, jadi bantuan tidak bisa disalurkan kalau penerima tidak memiliki identitas," tutur Irianto. (Diskominfo)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA