Disdukcapil Terbitkan Ratusan SKTS Untuk Dukung Penyaluran Bantuan Covid-19BERITA LAINNYA
Disdukcapil Terbitkan Ratusan SKTS Untuk Dukung Penyaluran Bantuan Covid-19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tanjungpinang menerbitkan 385 lembar Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) untuk warga yang belum menerima bantuan Covid-19, Rabu (13/5/2020).

Menurut Kadisdukcapil Kota Tanjungpinang, Irianto, penerbitan SKTS ini seusai Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang tata cara pendaftaran kependudukan.

SKTS diperuntukkan bagi warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga berdampak pada tidak dapat disalurkannya bantuan dari pemerintah.

"Jadi banyak sekali warga Tanjungpinang yang rentan administrasi karena tidak pernah mengurus dokumen kependudukannya," ujarnya.

Jumlah SKTS yang diterbitkan ini menurutnya terus bertambah, mengingat proses pendataan masih dilakukan di tingkat RT dan RW.

"Hari ini bisa mencapai 400 SKTS yang diterbitkan, karena masih terus di data," katanya.

Untuk mengurus SKTS, warga harus memiliki tiga syarat yakni, surat pengantar dari RT/RW, dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, bukti pendidikan terakhir.

Seluruh persyaratan diajukan melalui RT/RW dan diteruskan ke tingkat Kelurahan hingga ke Disdukcapil. "Dari tiga syarat itu, minimal dua syarat terpenuhi sudah bisa kami buatkan SKTS," ujar Irianto.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau warga yang belum menerima bantuan saat pandemi Covid-9 tidak perlu khawatir, warga pun diminta untuk segera melapor ke RT/RW setempat.

"Dokumen kependudukan itu mutlak dimiliki warga negara, jadi bantuan tidak bisa disalurkan kalau penerima tidak memiliki identitas," tutur Irianto. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA