Disdik Akan Tambah Kapasitas Kelas Jadi 75%, Prokes Terus DipantauBERITA LAINNYA
Disdik Akan Tambah Kapasitas Kelas Jadi 75%, Prokes Terus Dipantau

Kota Tanjungpinang - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang berencana akan menambah kapasitas kembali kapasitas kelas pembelajar tatap muka (PTM) menjadi 75%. 

Sebelumnya kapasitas kelas diisi hanya 30%, kemudian dua pekan lalu ditambah menjadi 50% dan sekarang akan ditambah menjadi 75%. Rencana itu tentu harus dibarengi kondisi covid-19 yang semakin membaik. 

"Ini baru rencana kita, jika kondisi covid-19 di Tanjungpinang membaik," kata Sekretaris Disdik Kota Tanjungpinang, Saparilis, Kamis (4/11/2021). 

Rencana penambahan itu, lanjutnya, juga akan dibahas dengan dewan pengawas, pemko dan orangtua siswa. Selama PTM khusus tingkat SD dan SMP sudah berjalan dengan lancar dan aman, tidak ada siswa yang terpapar. Orangtua dan anak juga tampak senang selama PTM. 

"Alhamdulillah sudah berjalan lancar, murid-murid juga sangat senang, termasuk orangtua juga senang," ujarnya. 

Walaupun nantinya ditingkatkan menjadi 75% tetap akan ada dua sesi dalam satu hari dan jumlah siswa akan disesuaikan. Bisa jadi sesi pertama lebih banyak daripada sesi kedua akan tetapi, protokol kesehatan akan tetap dipantau dan harus dijalankan dengan baik.

 "Tidak mungkin kita buat tiga sesi, kasihan juga gurunya harus masuk kelas tiga kali sehari," kata dia. 

Saparilis bersyukur, PTM sudah berjalan walaupun dengan jumlah terbatas itu lebih baik dibanding siswa belajar daring, karena waktu para siswa bermain di luar rumah lebih banyak daripada belajar. 

Lebih dikhawatirkan lagi, jika anak bermain di luar rumah bersama teman-temannya dan melalukan hal-hal buruk. "Jika mereka di sekolah tentu lebih terpantau," tambahnya. 

David, 45, salah satu orangtua siswa di SMPN 7 mengaku senang selama PTM dilaksanakan karena anaknya bisa belajar baik di sekolah, saat belajar daring anaknya tampak sulit memahami pelajaran. 

"Iya saya juga lebih leluasa bekerja, tidak harus memantau anak belajar online," tuturnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA