Disdagin Tanjungpinang Siapkan Ribuan Paket Sembako Murah Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid 19BERITA LAINNYA
Disdagin Tanjungpinang Siapkan Ribuan Paket Sembako Murah Untuk Masyarakat Terdampak Pandemi Covid 19

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang sedang menyiapkan 3.000 paket sembako murah untuk masyarakat terdampak pandemi Covid 19, Jumat (17/4/2020).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani mengatakan, sasaran penerima sembako murah ini adalah pekerja yang di PHK, supir angkutan kota, buruh pelabuhan dan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

Saat ini menurut Ahmad Yani, pihaknya sedang melakukan validasi data penerima manfaat. Jumlah paket sembako murah yang disediakan sebanyak 3.000 paket.

"Penyedia sudah kita hubungi, kupon sudah siap, sekarang sedang validasi data, ditargetkan sebelum puasa sembako murah sudah tersedia, kata Ahmad Yani.

Ahmad Yani menuturkan, paket sembako murah ini terdiri dari 10 kg beras, 4 kg gula pasir, 2 kg tepung terigu, 2 liter minyak goreng, 30 butir telur dan mie instan.

"Sembako murah ini akan dijual dengan harga Rp90.000 per paket," tuturnya.

Untuk memudahkan penerima manfaat, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang menggandeng sejumlah swalayan untuk pendistribusian sembako.

"Mengenai penyerahannya nanti kita hanya simbolis saja, selanjutnya masyarakat langsung ke swalayan yang ditunjuk," katanya. (Diskominfo) 



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA