Disdagin Tanjungpinang Pastikan Stok Kebutuhan Pangan AmanBERITA LAINNYA
Disdagin Tanjungpinang Pastikan Stok Kebutuhan Pangan Aman

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Ahmad Yani memastikan stok pangan aman hingga enam bulan kedepan. Masyarakat tidak perlu resah, apalagi panic buying dengan adanya kabar virus corona yang masuk ke Tanjungpinang. 

"Kita sudah beberapa kali cek langsung ke distributor dan Bulog. Kita pastikan stok beras dan lainnya aman hingga 6 bulan kedepan, jadi tidak usah khawatir," ujar Yani, Senin (23/3/2020).

Hingga saat ini stok beras di Bulog tersedia 1.450 ton dan dalam perjalanan 1.500 ton, ditambah distributor lainnya ada yang tersedia 150 ton hingga 300 ton. 

Menurutnya, saat ini stok barang dan kebutuhan pokok yang ada di pasaran masih aman. Bahkan kecukupan stok ini bisa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sampai menghadapi puasa dan Idul Fitri. 

Silakan berbelanja, tapi disarankan sesuai kebutuhan. Tidak perlu panic buying karena pemerintah akan terus memastikan pasokan dari barang-barang tersebut mencukupi dan juga menjaga agar harga tetap stabil. 

Ia pun mengimbau untuk tidak panik dan melakukan aksi borong sembako. Karena kita pastikan segala bentuk kebutuhan masyarakat aman. Yang terpenting saat ini, jaga kesehatan, kebersihan, serta hindari tempat-tempat keramaian guna memutus mata rantai penularan covid-19," ucap Yani. (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA