Disdagin Tanjungpinang Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar TradisionalBERITA LAINNYA
Disdagin Tanjungpinang Pantau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Tradisional

Kota Tanjungpinang - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang telah melakukan pemantauan harga di pasar tradisional, yakni pasar Baru dan pasar Bintan Center, pada Oktober hingga awal November 2024. Hasil pemantauan menunjukkan adanya perubahan harga di beberapa komoditas, sementara yang lainnya tetap stabil.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, menyampaikan berdasarkan data yang diperoleh, harga bawang merah mengalami kenaikan sekitar 9,30 persen. Kenaikan ini disebabkan oleh fluktuasi yang terjadi pada nilai tukar dolar yang mempengaruhi harga bawang merah di pasaran.

Di sisi lain, harga cabai mengalami penurunan pada seluruh varian, dengan kisaran antara 2,33 hingga 11,67 persen. Namun, cabai hijau lokal justru naik sekitar 11,43 persen karena tingginya permintaan pasar.

Pemantauan harga yang dilakukan Disdagin ini, menurut Teguh, untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di Kota Tanjungpinang. 

“Kami berkoordinasi dengan disdagin untuk mendapatkan data akurat mengenai harga di pasar tradisional. Informasi ini penting bagi masyarakat untuk memahami dinamika harga yang terjadi,” kata Teguh, Senin (4/11/2024).

Teguh juga mengimbau masyarakat agar berbelanja dengan bijak sesuai kebutuhan. “Berbelanjalah dengan bijak,” pungkasnya.

Berikut adalah harga komoditas yang terpantau di pasar tradisional Kota Tanjungpinang:

Beras merak dijual dengan harga Rp15.250 per kilogram (Kg), sementara beras gajah merah dan Padang raya masing-masing seharga Rp16.000 per kg dan Rp16.750 per kg. Gula pasir tercatat seharga Rp14.750 per kg, daging ayam dijual Rp39.250 per kg, dan telur ayam seharga Rp1.950 per butir.

Harga bawang merah Jawa tercatat Rp43.000 per kg, sedangkan bawang putih stabil di harga Rp35.000 per kg. Untuk cabai, harga cabai merah adalah Rp42.000 per kg, dan cabai hijau dijual seharga Rp35.000 per kg. (tc/Dinas Kominfo). 

Bidang Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Publik



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA