Diperkirakan Inflasi Tanjungpinang pada Juni 2020 Akan Tetap TerkendaliBERITA LAINNYA
Diperkirakan Inflasi Tanjungpinang pada Juni 2020 Akan Tetap Terkendali

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Tanjungpinang - Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Tanjungpinang menggelar rapat korodinasi melalui Video Conference bersama Kepala Pimpinan Bank Indonesia Perwakilan Kepri, Musni Hardi K. Atmaja dalam Rapat Koordinasi Rutin Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Tanjungpinang. Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP yang berlangsung di Ruang Rapat Raja Haji Fisabilillah, Kantor Walikota Tanjungpinang, Selasa (16/6) Pagi.

Menurut data yang dipaparkan oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Kepri dan BPS Kota Tanjungpinang, Menjelaskan bahwa di Bulan Juni Tahun 2020 Kota Tanjungpinang diperkirakan akan tetap terkendali di kisaran -0,10 - 0,30 (mtm) dan -0,50 - -0,10% (Yoy). Terdapat beberapa resiko peningkatan harga yang perlu diwaspadai, beberapa potensi resiko pendorong inflasi di Kepri pada bulan Juni 2020 antara lain terganggunya pasokan dan distribusi bahan pangan secara menyeluruh didukung dengan perkembangan penyebaran Covid-19 dan terbatasnya aktifitas penerbangan. 

Sementara itu, Perwakilan Bulog mengatakan ketersediaan stok beras yang tersedia saat ini di gudang Bulog Tanjungpinang, sebanyak 2.384 ton, sedangkan komoditi lainnya seperti minyak goreng, tepung terigu dan daging beku. Dengan data yang ada saat ini ketersediaan komoditi di gudang Bulog Tanjungpinang tergolong aman dan mencukupi. 

Dalam rapat koordinasi Video Conference tersebut turut mendampingi Plt. Walikota yakni Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Drs. Teguh Ahmad Syafari, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, H. Irwan, S.Sos, MM  Kabag Ekonomi, Nopirman Syahputra, SE.Ak,CA serta diikuti perwakilan Bulog, Dishub, DP3, Dinsos, BUMD, BPS, Karantina Pertanian dan Perikanan, BMKG, dan OPD se-Kota Tanjungpinang. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA