Dipantau Wawako Endang, Vaksinasi Usia 6 -11 Tahun di Tanjungpinang Sasar 24.831 AnakBERITA LAINNYA
Dipantau Wawako Endang, Vaksinasi Usia 6 -11 Tahun di Tanjungpinang Sasar 24.831 Anak

Diskominfo, Kota Tanjungpinang - Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) mulai dilaksanakan, di SDN 003 Tanjungpinang Timur, Jumat (17/12/2021).

Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Endang Abdullah bersama jajaran FKPD mengikuti secara virtual launching vaksinasi anak 6-11 tahun serentak se- Kepri yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad.

Wakil Wali Kota, Endang Abdullah mengatakan sasaran vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Tanjungpinang sebanyak 24.831 anak. 

"Target kita hari ini sekitar 2.500 dari enam titik yang melakukan vaksinasi covid untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Sementara target harian kita sebanyak 1.000 dari target total 24 ribu anak tadi," ucapnya usai melakukan peninjauan vaksinasi. 

Endang juga meminta dukungan semua pihak untuk menyukseskan program vaksinasi anak 6-11 tahun di Tanjungpinang. Menurutnya, pemberian vaksinasi itu sangat dibutuhkan dalam rangka meningkatkan herd immunity kita. 

"Ini upaya kita melindungi diri, keluarga, dan sekitar. Untuk itu, peran aktif orang tua sangat penting agar bisa mengantar putra putrinya melakukan vaksinasi secara periodik," ujarnya. 

Salah satu orang tua murid, Pita Siregar berharap dengan telah di vaksinnya anak usia 6-11 tahun dapat meningkatkan kesehatan anak.

"Harapannya, dengan vaksinasi ini dapat membentuk kesehatan bagi anak saya. Dengan begitu, proses pembelajaran di sekolah bisa berjalan seperti semula," ucapnya. 

Selain di SDN 003 Tanjungpinang Timur, pelaksanaan vaksinasi juga dilakukan di SDN 014 Bukit Bestari, SDN 001 Tanjungpinang Timur, SD Hangtuah, dan di lapangan depan apotik garuda Jalan Bakar Batu, Kecamatan Tanjungpinang Barat. 

Dalam pelaksanaannya, Dinas kesehatan didukung tim vaksinator dari Puskesmas Batu 10, Melayu Kota Piring, Sei Jang, Mekar Baru, Klinik Urkes Polres, Kartika Denkesyah 01.04.05 Korem 033/ WP, Tim Mobile Vaksin Gurindam 12 Kodim 0315/Bintan, Lanud RHF, Diskes Lantamal,dan relawan Dinkes.

Disela melakukan peninjauan wakil wali kota juga turut menyuntikkan vaksin kepada salah satu anak yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan vaksinasi. (Tri/Dinas Kominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA