Dinsos Tanjungpinang Akan Bagikan Sembako GratisBERITA LAINNYA
Dinsos Tanjungpinang Akan Bagikan Sembako Gratis

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial akan membagikan sembako gratis untuk warga yang terdampak situasi Covid-19.

Sembako tersebut rencananya akan dibagikan Jumat (24/4/2020) mendatang, tepatnya pada 1 hari Ramadhan.

Kepala Dinas Sosial, Amrialis mengatakan, nantinya pembagian sembako akan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, yang saat ini ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota.

Kabar gembiranya adalah, pada informasi pertama bingkisan yang akan dibagikan hanya untuk 12.000 Kartu Keluarga (KK) se-kota Tanjungpinang, namun ternyata terjadi peningkatan yang sangat signifikan. Menurut Amrialis, jumlah sembako yang akan dibagikan sebanyak 18.958 bingkisan.

Ya kemarin sempat mengatakan 12.000, namun melihat pengajuan dari masyarakat banyak sekali karena memang hampir seluruh masyarakat kena dampak situasi Covid-19 ini, "Makanya kita naikkan menjadi 18.958 bingkisan untuk 18.958 KK,” kata Amrialis, Rabu (22/4/2020).

Selain jumlah penerima yang meningkat, Amrialis mengatakan terjadi peningkatan juga disisi sembako yang akan diberikan kepada masyarakat tersebut. Pasalnya, perencanaan awal nilai sembako yanga diberikan hanya Rp225.000 per bingkisan. Namun, untuk saat ini nilai dari bingkisan tersebut adalah Rp300.000.

“Isinya tetap sama ada beras, tepung, telur, minyak goreng, gula dan lainnya. Kita harap ini dapat meringankan beban masyarakat kita yang terkena imbas dari Covid-19 ini,” kata Amrialis.

Bantuan ini, kata Amrialis, akan dibagikan selama 2 bulan, April dan Mei. Amriais berharap masyarakat dapat terbantu dengan adanya bantuan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang ini.

“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Namun tetap harus dibagi sama rata dengan anggaran yang ada. Memang tidak dapat meringankan secara penuh, namun kita harap masyarakat terbantu,” tutur Amrialis. (TDiskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA