Dinkes Tanjungpinang Tegaskan Gunakan Alat Rapid Tes Antigen Sesuai StandarBERITA LAINNYA
Dinkes Tanjungpinang Tegaskan Gunakan Alat Rapid Tes Antigen Sesuai Standar

Kominfo, Kota Tanjungpinang -Saat ini, rapid tes antigen yang kemudian lebih dikenal dengan istilah swab antigen merupakan salah satu cara mendeteksi apakah seseorang terinveksi virus penyakit covid-19 atau tidak.

Swab antigen merupakan metode pemeriksaan cepat untuk mendeteksi keberadaan virus corona yang dilakukan dengan mengambil sampel lendir dari tenggorokan atau rongga hidung. Antigen akan diketahui ketika virus sedang berkembang dengan aktif. 

Namun, sebagian masyarakat bisa dibuat bingung oleh perbedaan hasil tes rapid antigen dari fasilitas kesehatan yang berbeda. 

Seperti, yang dialami Edi Sumanti (38), salah satu pedagang pasar bintan center yang dinyatakan positif dari hasil pemeriksaan tim satgas covid-19 kota Tanjungpinang dan mendapati hasil negatif setelah melakukan pemeriksaan di klinik Nayla. 

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, dr. Nugraheni Purwaningsih menjelaskan perbedaan hasil pemeriksaan tes antigen di beberapa fasilitas kesehatan bisa saja terjadi. 

"Namun, kita tetap mengambil hasil yang positif agar yang bersangkutan melakukan isolasi untuk menghindari penularan lebih luas," kata Nugraheni, Minggu (4/7/2021).

Terkait pertanyaan peralatan kesehatan yang digunakan tim satgas. Nugraheni menegaskan, rapid tes yang dibawa petugas sesuai standar dan itu juga yang digunakan untuk tracing dan tes kontak erat dan petugas yang diturunkan juga sama  

"Alat tes antigen yang kita gunakan sesuai standar yang direkomendasikan kementerian kesehatan," pungkasnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA