Dinkes Tanjungpinang Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman DigunakanBERITA LAINNYA
Dinkes Tanjungpinang Pastikan Vaksin AstraZeneca Aman Digunakan

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, dr. Nugraheni Purwaningsih mengungkapkan masyarakat tidak perlu ragu dengan program vaksinasi COVID-19 pemerintah, termasuk penggunaan vaksin AstraZeneca.

Sampai saat ini, dari sekian bukti ilmiah yang dilakukan oleh tim kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) bahwa fatality yang disebabkan vaksinasi itu belum ketemu.

Namun, ternyata meninggalnya orang yang statusnya telah divaksinasi karena ada hal-hal lain seperti jantungnya pernah di pasang ring dan sebagainya, bukan akibat dari vaksinasi yang diterimanya.

"Masyarakat diimbau jangan ragu dan terbawa berita hoaks terkait program vaksinasi. Vaksin AstraZeneca aman digunakan. Bahkan, untuk ke hati-hatian vaksin dengan nomor batch yang sama kemudian diambil sampel selama ini hasilnya aman," tegas dr. Nugraheni, Rabu (19/5/2021).

Nugraheni mengatakan, di Tanjungpinang vaksin tersebut saat ini masih digunakan. Dari jumlah sasaran yang sudah menerima vaksin astrazeneca hingga sekarang belum ada yang terpapar COVID-19.

"Justru yang terpapar sasaran yang menerima vaksin sinovac, setelah ditelusuri mereka baru beberapa hari menerima suntikan, sehingga imunitas belum terbentuk," jelasnya

Secara ilmu kedokteran, kata Nugraheni orang yang terpapar setelah divaksin berarti imunitas tubuhnya belum optimal. Masyarakat harus mengetahui bahwa vaksinasi itu sangat penting sebab dari capaian provinsi lain di Indonesia yang sudah 100 persen divaksin angka penularan COVID-19 sudah cenderung turun. 

"Seperti Bali, total masyarakat tervaksin sudah 100%, jadinya mereka lebih aman,  DKI Jakarta 75%, Kepri sekitar 40% itu termasuk angka tinggi dibanding 33 provinsi lainnya," pungkas dia.

Vaksinasi di Kepri, khususnya Tanjungpinang memang harus dimaksimalkan, karena daerah kita termasuk wilayah perlintasan Singapura dan Malaysia, selain itu pekerja migran juga masuk melalui Tanjungpinang sehingga berbahaya jika tidak mensukseskan program itu. 

"Kami optimis dari 35 ribu sasaran yang sudah tervaksin, Alhamdulillah efektif," tutupnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA