Dinkes Tanjungpinang Ingatkan Masyarakat Meski Sudah Divaksin, Tetap Taat ProkesBERITA LAINNYA
Dinkes Tanjungpinang Ingatkan Masyarakat Meski Sudah Divaksin, Tetap Taat Prokes

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Vaksinasi di sentra pelayanan kesehatan terus di kebut di kabupaten kota di Kepri untuk mencapai target 50 persen hingga akhir Juni 2021.

Di Tanjungpinang, dari data satuan tugas (satgas) COVID-19 Kota Tanjungpinang, hingga Selasa (22/6) jumlah warga yang sudah menerima dosis pertama sebanyak 76.343 atau 48,66% dari sasaran warga 18 tahun ke atas sebanyak 158.525 orang. 

Kepala Dinas Kesehatan Pengendaliam Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Nugraheni menjelaskan untuk capaian vaksinasi yang terpenting saat ini bukan peringkat antar kabupaten kota melainkan percepatan pembentukan herd immunity di Tanjungpinang.

"Dengan terbentuknya herd immunity sudah meringankan tugas kita semua, Kesehatan, Dinas Sosial, Pariwisata," kata Nugraheni,  Selasa (22/6/2021).

Untuk mengejar target pada akhir Juni 2021, Nugraheni menyebutkan ketersediaan vaksin saat ini masih cukup, sudah tersedia 2.000 dosis vaksin yang disuplay dari pusat beberapa waktu lalu. 

"Kita imbau karena sekarang masyarakat sudah antusias mengikuti vaksin, kita minta juga mentaati protokol kesehatan di lokasi vaksinasi," pinta dia. 

Percepatan vaksinasi memang target utama, tapi harus diketahui bahwa obat yang paling mujarab mencegah penularan COVID-19 itu adalah dengan protokol kesehatan (prokes). 

"Kalau vaksinasi ini adalah untuk membentengi tubuh kita agar infeksi tidak menjadi parah sedangkan prokes itu membuat virus tidak sampai ke kita," pungkasnya

Terpisah, Camat Tanjungpinang Timur. Dody menjelaskan pelaksanaan vaksinasi di wilayahnya sangat antusias diikuti oleh warganya, hal itu terbukti pada pelaksanaan vaksinasi di SD Muhammadiyah, Batu 8, dari target sasaran 300 orang ternyata yang mendaftar bertambah sebanyak 197 orang. 

"Ternyata antusias masyarakat sangat tinggi dengan kegiatan vaksinasi ini," ucap Dody. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA