Dinkes Tanjungpinang Imbau Warga Bergejala Lakukan Swab ke PuskesmasBERITA LAINNYA
Dinkes Tanjungpinang Imbau Warga Bergejala Lakukan Swab ke Puskesmas

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat yang mengalami gejala mengarah Covid-19 atau ada kontak erat untuk segera melakukan pemeriksaan ke puskesmas guna mengantisipasi terjadinya penyebaran. 

"Bagi yang bergejala, ya swab lah ke puskesmas yang dekat dengan tempat tinggalnya. Di semua puskesmas pada jam-jam pagi, pukul 09.00-10.00 WIB. Gartis, tidak bayar, cukup bawa KTP saja," imbau Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang dr. Susi Fitriana.

Imbauan itu disampaikannya saat pelaksanaan rapid tes antigen dan vaksinasi covid-19 kepada pedagang di pasar baru I Tanjungpinang, Rabu (7/7/2021).

Susi mengatakan para pedagang dalam kriteria vaksinasj adalah pelayan publik. Sehingga, mereka harus tervaksinasi, prokes mereka harus bagus. 

Apalagi, pada PPKM darurat, mereka merupakan sektor esensial yang tidak boleh di tutup. Mereka harus tetap melayani masyarakat. 

"Jadi, harus dipastikan mereka tidak menjadi sumber penularan. Biar pandemi selesai, ekonomi pulih, sektor-sektor sosial pun kembali normal," ucap Susi. 

Dirut BUMD Tanjungpinang, Fahmi mengatakan kegiatan rapid tes antigen yang dilaksanakan satgas Covid-19 Tanjungpinang ini sangat bagus bagi kesehatan para pedagang pasar. 

"Jadi, kita bisa tahu para pedagang pasar itu sehat. Kalau kurang sehat, maka mereka di karantina, di berikan obat, setelah sembuh mereka bisa buka kembali," kata dia. 

Sebelumnya, kegiatan ini telah kita beritahukan kepada para pedagang. Dari 350 orang pedagang, tidak sampai setengahnya bersedia mengikuti tes rapid. 

"Padahal rapid tes ini bagus untuk mengetahui bahwa kita sehat apa tidak," tambah dia. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA