Dinkes Optimalkan Karantina Terpadu untuk Cegah Penularan di Tingkat KeluargaBERITA LAINNYA
Dinkes Optimalkan Karantina Terpadu untuk Cegah Penularan di Tingkat Keluarga

Kota Tanjungpinang - Satuan Tugas (Satgas) covid-19 Kota Tanjungpinang optimalkan tempat karantina terpadu untuk perawatan pasien terpapar agar pengawasan dan perawatan lebih intens. 

Dari data Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang, Senin (13/9), tercatat jumlah kasus aktif sebanyak 153 orang, pasien yang mejalani perawatan di rumah sakit 25 orang, isolasi mandiri (Isoman) 95 orang dan mes bhayangkara 4 orang. 

Sedangkan, pasien yang menjalani perawatan isolasi terpadu di villa lohas sebanyak 29 orang. Jika dibandingakan pada Selasa (7/9) kemarin, pasien yang menjalani perawatan di isoter lebih sedikit hanya 10 orang.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, Elfiani Sandri menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengoptimalkan isolasi pasien terpapar covid-19 di tempat karantina terpadu yang sudah disiapkan pemerintah di villa lohas yang berlokasi di Toapaya, Bintan. 

"Kita optimalkan karantina terpadu supaya mencegah penularan di tingkat keluarga dan masyarakat," kata Elfiani, Senin (13/9/2021). 

Ia menyebut, saat ini pada umumnya penularan lebih banyak terjadi pada tingkat keluarga. Hal ini, karena jika salah satu anggota keluarga yang ada di dalam satu rumah itu OTG, maka berpotensi menularkan anggota keluarga lainya. 

"Dia tidak ada gejala, terus dia ke mana-mana dan menularkan banyak orang, termasuk anggota keluarganya.Sehingga memang harus dijaga agar kasus tidak bertambah banyak" ucap Elfiani. 

Di tempat berbeda, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Penanggulangan  Penyakit Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Sri Handono Suparmadi menjelaskan, saat ini setiap ada penambahan kasus baru juga disarankan untuk diisolasi di villa lohas agar pasien lebih terpantau. 

"Ini memang untuk memutus penularan di tingkat keluarga," ujarnya. 

Menurutnya, penurunan jumlah pasien isoman itu dikarenakan tingkat kesembuhan lebih cukup tinggi dan setiap ada pasien baru selalu dibawa ke villa lohas.

Handono berharap, kasus aktif di Tanjungpinang bisa terus berkurang tentu harus diiringi dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat oleh masyarakat pada setiap aktifitas. 

"Alhamdulillah, sekarang kasus aktif tersisa 153 orang, mudah-mudahan angka ini terus menurun setiap harinya," tuturnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA