Dinas Sosial Tanjungpinang Salurkan Sembako Gratis Tahap SatuBERITA LAINNYA
Dinas Sosial Tanjungpinang Salurkan Sembako Gratis Tahap Satu

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Sosial membagikan sembako gratis untuk warga yang terdampak situasi Covid-19 pada Jumat (24/4/2020).

Pembagian sembako dilakukan secara simbolis oleh Plh. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma. di empat kecamatan. Selanjutnya akan disalurkan untuk 18 kelurahan yang nantinya masing-masing kelurahan bersama perangkat RT/RW menyerahkan kepada masyarakat yang terdampak.

"Jadi, bapak ibu di rumah saja. Tidak harus mengantri di kantor kelurahan. Nanti, kelurahan dibantu TNI, Kepolisian, RT dan RW yang akan langsung mengantar ke rumah bapak ibu," pungkas Rahma.

Rahma berharap bantuan yang diberikan pemko Tanjungpinang ini dapat membantu dan bermanfaat bagi bapak ibu di tengah masa pandemi Covid-19 ini,"Semoga ini bermanfaat. Mari kita sama-sama berdoa agar Covid-19 segera sirna dan kita bisa kembali beraktivitas seperti semula," ucap Rahma

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Amrialis, menjelaskan jumlah sembako yang dibagikan bertambah. Dari data awal sebanyak 12.000 paket, bertambah menjadi 18.958. 

Menurut Amrialis, hal ini dikarenakan jumlah pengajuan dari masyarakat banyak sekali karena memang hampir seluruh masyarakat terkena dampak situasi COVID-19 ini. “Menimbang hal itu, kita naikkan menjadi 18.958 paket bantuan tahap pertama,” kata Amrialis.

Paket sembako yang dibagikan adalah beras 5 kg, mie instan 1 dus, gula 2 kg, minyak goreng 2 kg, susu kental manis 1 kaleng, ikan kemasan kaleng instan 2 kaleng dan teh celup 2 kotak.

“Kita harap ini dapat meringankan beban masyarakat kita yang terkena imbas dari Covid ini”, tambah Amrialis.

Bantuan ini akan dibagikan dengan dua tahap, yaitu pada bulan April dan Mei. Amrialis berharap masyarakat dapat terbantu dengan adanya bantuan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang ini.

“Pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. Namun tetap harus dibagi sama rata dengan anggaran yang ada. Memang tidak dapat meringankan secara penuh, namun kita harap masyarakat terbantu,” tutup Amrialis.

Untuk tahap pertama sembako didistribusikan ke empat kecamatan yakni Kecamatan Bukit Bestari 6.071 paket meliputi Kelurahan Dompak 882 paket, Kelurahan Tanjungpinang Timur 1.135 paket, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti 593 paket, Kelurahan Sungai Jang 1.235 paket dan Kelurahan Tanjung Unggat 2.226 paket.

Kecamatan Tanjungpinang Timur 7.463 paket terdiri dari untuk Kelurahan Batu Sembilan 1.742 paket, Kelurahan Melayu Kota Piring 1.848 paket, Kelurahan Air Raja 921 paket, Kelurahan Pinang Kencana 2.348 paket dan Kelurahan Kampung Bulang 604 paket.

Kecamatan Tanjungpinang Kota 1.624 paket, dan didistribusikan ke Kelurahan Tanjungpinang Kota 308 paket, Kelurahan Penyengat 259 paket, Kelurahan Kampung Bugis 459 paket dan Kelurahan Senggarang 598 paket.

Kemudian, untuk Kecamatan Tanjungpinang Barat 3.800, meliputi Kelurahan Tanjungpinang Barat 1.858 paket, Kelurahan Kemboja 844 paket, Kelurahan Kampung Baru 536 paket, dan Kelurahan Bukit Cermin 562 paket.(Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA