Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Siapkan Sistem PPDB OnlineBERITA LAINNYA
Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang Siapkan Sistem PPDB Online

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang tengah mempersiapkan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2020/2021 secara online

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Atmadinata menjelaskan pihaknya sudah merancang sistem penerimaan murid baru SD dan SMP secara online. Nanti, orangtua murid tidak ada yang mengambil formulir lalu daftar ke sekolah yang dituju.

Begitu juga untuk pengumuman kelulusan siswa SD pada 15 Juni dan 5 Juni untuk SMP, kita umumkan melalui website Disdik. Sistem online ini kita rancang untuk menghindari kerumunan saat situasi pandemi Covid-19 ini. 

"Jadi, pengumuman kelulusan dan proses penerimaan murid baru kita lakukan secara daring," terang Atmadinata, disela acara penyerahan bantuan sembako, di Aula SMPN 4 Tanjungpinang, Senin, (4/5/2020).

Menurut Atmadinata, jalur masuk PPDB tahun ini tetap memakai sistem zonasi 75 persen zonasi, 5 persen melalui jalur prestasi, 5 persen lewat jalur perpindahan orangtua, dan 15 persen adalah bagi keluarga ekonomi tidak mampu. 

"Tapi, yang bisa lintas zonasi itu untuk siswa yang berprestasi. Mereka mau masuk sekolah mana saja bisa." pungkas dia. 

Terkait jumlah kuota kursi sekolah, Atmadinata memastikan cukup untuk menampung semua siswa. Namun, ia minta agar masyarakat bisa memahami dan tidak bersikeras supaya anaknya bisa masuk ke sekolah tertentu.

"Saya imbau masyarakat untuk tidak memaksakan diri agar anaknya masuk ke sekolah yang dianggap favorit. Tolong dimengerti, sistem zonasi itu, supaya siswa lebih dekat pergi ke sekolah. Jadi, tidak perlu lagi mengeluarkan ongkos transportasi lebih untuk menuju ke sekolah," tuturnya (Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA