Dihimpun dari Zakat ASN, Pedagang UMKM Terima Bantuan Paket SembakoBERITA LAINNYA
Dihimpun dari Zakat ASN, Pedagang UMKM Terima Bantuan Paket Sembako

Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Badan Amil Zakat (Baznas) memberikan bantuan berupa paket sembako untuk pelaku usaha di sekitaran Melayu Square, Tepi Laut Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa (27/7/2021).

Pemberian paket sembako tersebut diharapkan dapat membantu dan bermanfaat bagi warga Tanjungpinang, khususnya pedagang UMKM yang terdampak PPKM.

"Penerimanya para pedagang yang berjualan di melayu square, anjung cahaya, dan sekitar gedung gonggong," kata Wali Kota, Rahma, usai menyalurkan bantuan tersebut. 

Ia mengatakan, bantuan paket sembako ini dihimpun dari zakat profesi ASN yang dikelola melalui Baznas. Lewat zakat ini, kita juga menyalurkan bantuan bagi warga kurang mampu yang sedang menjalani isolasi mandiri. Kita bantu setiap hari Jumat dalam program Jumat berkah. 

"Alhamdulillah, zakat ASN ini terus kita salurkan untuk warga yang membutuhkan. Semoga ini bisa meringkankan beban masyarakat di masa pandemi ini," ucap Rahma. 

Wakil Ketua III Baznas Tanjungpinang, Syahrial Aziz menyebutkan total sembako yang disalurkan untuk pedagang di melayu square 22 paket, 43 pedagang anjung cahaya, dan sekitaran gedung gonggong 60 pedagang.

"Isi paket terdiri dari, beras 5 kg, susu kaleng, telur, minyak goreng, dan gula pasir. Mudah-mudahan bermanfaat dan dapat meringankan beban pedagang yang terdampak PPKM saat ini," pungkasnya. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA