Di Rumah Saja, Biar BPBD Yang Semprot Rumah AndaBERITA LAINNYA
Di Rumah Saja, Biar BPBD Yang Semprot Rumah Anda

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tanjungpinang terus melakukan penyemprotan disenfektan sebagai upaya pencegahan dan membunuh virus-virus yang berdiam di rumah. Maka dari itu, warga diimbau untuk di rumah saja, biar BPBD yang melakukan penyemprotan.

Sasaran BPBD Tanjungpinang adalah kawasan Pramuka. Tidak tanggung-tanggung penyemprotan dilakukan hingga 7 gang, "Tidak luput, kita semprot semua. Hari ini di Jalan Pulau Raja 1 sampai 7, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti," tutur Ivan, salah satu anggota lapangan BPBD Tanjungpinang, Senin (6/4/2020).

Petugas memang menyasar rumah-rumah warga hingga di gang-gang sempit. Semuanya tidak dibedakan, kita semprot sebagai bentuk antisipasi dan membunuh virus-virus lain yang ada di rumah warga," tuturnya.

Selain penyemprotan desinfektan, BPBD juga terus mengimbau masyarakat, khususunya di lokasi penyemprotan untuk tetap berada di rumah, menjaga kebersihan dan menggunakan masker.

"Bagi yang bekerja juga diharapkan dapat melakukan sosial distancing, serta Physical distancing. Agar sama-sama merasa aman. Jangan lupa jaga kesehatan dan kebersihan diri," tuturnya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA