Dapur Umum Siap Distribusi Makanan untuk Warga yang Terdampak PPKMBERITA LAINNYA
Dapur Umum Siap Distribusi Makanan untuk Warga yang Terdampak PPKM

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kota Tanjungpinang sedang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli mendatang. Kegiatan masyarakat pun harus dibatasi, demi mengurangi mobilitas sebagai upaya pencegahan penularan virus covid-19 yang semakin tinggi di Kota Tanjungpinang. 

Atas dasar tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang membentuk dapur umum sebagai wujud kepedulian untuk masyarakat yang terdampak PPKM. Melalui Dinas Sosial Kota Tanjungpinang bersama Taruna Siaga Bencana (Tagana) membuka dapur umum untuk menyiapkan makanan, yang akan dimulai hari ini, Selasa (13/7). Dapur umum dipusatkan di aula Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Jalan DI Panjaitan Km.10.

“Nantinya makanan akan dibagikan dengan berkoordinasi dengan camat dan lurah masing-masing wilayah bersama RT RW setempat yang mengetahui kondisi di lapangan. Dalam sehari akan didistribusikan 2 kali”, terang Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma S.IP.

Adapun sumber dana untuk keperluan dapur umum ini bersumber dari zakat penghasilan ASN Kota Tanjungpinang yang dikelola melalui Baznas.

“Dapur umum ini terbentuk atas dasar kepedulian pegawai Pemko Tanjungpinang. Setiap Jumat, bantuan sembako diserahkan kepada keluarga yang terdampak covid-19, melalui Jumat Berkah. Dan sekarang berbentuk makanan jadi yang dibagikan untuk membantu masyarakat yang terdampak PPKM”, ucap Rahma.

Rahma mengatakan ini adalah hal yang mulia yang dilakukan oleh pegawainya. “semoga ini menjadi langkah yang baik karena melakukan hal yang mulia untuk memenuhi dan meringankan kebutuhan masyarakat. terima kasih kepada seluruh tim tagana dan Dinsos, serta para ASN Pemko Tanjungpinang yang telah turut membantu melalui zakat yang diberikan, semoga Allah memberikan ganjaran pahala yang berlipat ganda, Aamiin," ungkap Rahma.

Pembagian makanan akan tersebar di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang, dengan rincian Kecamatan Tanjungpinang Timur sebanyak 600 bungkus, Kecamatan Tanjungpinang Barat 500 bungkus, Kecamatan Bukit Bestari 600 bungkus dan Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak 300 bungkus. “Total sehari akan dibuat 2.000 paket makanan dalam bentuk nasi bungkus”, tutupnya. (Prokopim)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA