Dampak Covid-19, Disdukcapil Tanjungpinang Tak Bisa Jemput Blangko KTP-El ke JakartaBERITA LAINNYA
Dampak Covid-19, Disdukcapil Tanjungpinang Tak Bisa Jemput Blangko KTP-El ke Jakarta

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)  kosong sejak dua minggu lalu. "Blanko KTP-el sudah dua minggu lalu. Sebelumnya, kita punya stok 8.000 blangko dan sudah terpakai dari Januari hingga Maret. Jadi sudah habis," ujar Irianto di ruang kerjanya, Senin (6/4/2020).

Untuk memenuhi ketersediaan blangko KTP-el ini, Irianto mengaku belum bisa jemput bola ke Ditjen Dukcapil Jakarta. Lantaran kondisi di Jakarta belum kondisif sejak mewabahnya covid-19 ini.

"Kondisi disana belum aman. Bahkan Dirjen juga tidak mengizinkan kita ke sana. Kita tunggu saja sampai keadaan benar-benar aman, baru kita bisa mengambil ke Jakarta," ujarnya. 

Akibatnya, pelayanan pembuatan e-KTP di Disdukcapil Tanjungpinang sedikit terhambat. Namun, ia meminta agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP segera datang ke Disdukcapil untuk melakukan perekaman data.

"Bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-el,  mekipun blangko belum tersedia yang penting lakukan perekaman dulu, jadi datanya sudah masuk ke sistem, begitu blangko ada tinggal cetak," katanya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA