Dalam Dua Hari, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Tanjungpinang Mencapai 13 KasusBERITA LAINNYA
Dalam Dua Hari, Angka Kematian Akibat Covid-19 di Tanjungpinang Mencapai 13 Kasus

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kasus kematian pasien covid-19 di Tanjungpinang mengalami peningkatan cukup signifikan dalam kurun waktu dua pekan belakang. Bahkan dari data satuan tugas (satgas) covid-19 pada Selasa (13/7) dan Rabu (14/7) kemarin terdapat penambahan 13 kasus kematian akibat covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, dr. Nugraheni Purwaningsih menjelaskan penyebab tingginya tingkat kematian pasien covid-19 di Tanjungpinang belakangan ini karena peningkatan bahaya dari virus sehingga gampang menular dan fatalitasnya tinggi. 

"Salah satu penyebabnya itu menurut saya dan jangkauan vaksinya lambat dari segi ilmu epidemiologi harus 70% populasi sementara kita baru 35%," kata Nugraheni di kantornya, Kamis (15/7/2021).

Nugraheni menyebutkan, selama dua pekan di Juli 2021 ini, tercatat 40 pasien covid-19 yang meninggal dunia, jika dibandingkan dengan bulan sebelum selama 30 hari sebanyak 30 orang.

"Memang meningkat, kemarin itu sembilan orang. Hari ini ada dua orang yang meninggal," pungkasnya. 

Ia mengatakan, kematian tinggi para pasien covid-19, terjadi pada kelompik lanjut usia (lansia)   dengan kondisi lemah karena memiliki penyakit penyerta. 

Menurut Nugraheni, kondisi cuaca ekstrim di Tanjungpinang beberapa hari belakang juga bisa menjadi pemicu orang lebih mudah sakit dan lebih rentan terpapar. 

Sementara itu, untuk menekan angka kematian, pihaknya berupaya mempercepat vaksinasi, membiasakan gaya hidup sehat yang selalu disampaikan saat ada vaksinasi.

"Yang lebih penting mencegah dengan selalu menerapkan prokes agar tidak sampai terpapar," imbaunya. 

Sebagai informasi, secara kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi covid-19 mencapai 6.412 orang, selesai isolasi 4.651 orang dan meninggal dunia 173 kasus. Sehingga kasus aktif tercatat 1.589 kasus. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA