Cegah Penularan Covid-19, Festival Ramadhan di Tanjungpinang DibatalkanBERITA LAINNYA
Cegah Penularan Covid-19, Festival Ramadhan di Tanjungpinang Dibatalkan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Upaya Pemerintah Kota Tanjungpinang sebagai langkah antisipasi pencegahan penularan Covid-19 terus dilakukan. Termasuk Festival Ramadhan yang masuk dalam Calender Of Event Tanjungpinang 2020.

Festival Ramadhan 1441 Hijiriah ini adalah sebuah acara yang menyajikan Lomba Gerbang Hias Ramadhan, Lomba Fashion Show Baju Kurung, Bazar Kuliner dan Fashion Ramadhan serta Penampilan Musik Islami ini awalnya akan dilaksanakan pada 23 April mendatang, namun harus dibatalkan karena dampak sebaran virus corona.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang, Surjadi mengatakan pembatalan festival ini sebagai langkah untuk memininalisir kontak langsung, sebab dalam event ini akan terjadi kerumunan massa yang dinilai cukup besar.

"Festival ini kita batalkan karena akan melibatkan banyak orang. Langkah ini dilakukan agar tidak semakin banyak orang yang terpapar covid-19," ucapnya, Rabu (8/4/2020) .

Surjadi menyatakan pembatalan ini mengacu pada arahan Presiden RI Joko Widodo terkait darurat wabah Covid-19, Surat Edaran Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 01 tahun 2020 tentang himbauan tindak lanjut pencegahan covid-19, Surat Edaran Menteri Agama No.6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah covid-19.

Selain itu juga, sejalan dengan Surat Edaran Walikota Tanjungpinang No.4432/400/1/2020 tentang pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu dalam upaya kewaspadaaan terhadap penularan infeksi corona virus," jelas Surjadi.

Di tengah kondisi seperti ini, Surjadi mendoakan agar masyarakat Tanjungpinang selalu diberikan kesehatan dan kesabaran dalam menghadapi wabah covid-19," Semoga bencana ini cepat berlalu dan kita diberikan kekuatan untuk bangkit dan menata kembali geliat pariwisata dan ekonomi kreatif di kota Tanjungpinang," harapnya.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA