Cegah Klaster Keluarga, Pemko Tanjungpinang Atur Pedoman Isolasi Mandiri BERITA LAINNYA
Cegah Klaster Keluarga, Pemko Tanjungpinang Atur Pedoman Isolasi Mandiri

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah kota Tanjungpinang telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi penularan COVID-19. Hal ini dikarenakan trend kasus aktif di kota Tanjungpinang belum menunjukkan adanya penurunan signifikan.

Hingga Minggu (23/5/2021), kasus aktif terkonfirmasi COVID-19 di kota Tanjungpinang mencapai 471 kasus. Dari jumlah tersebut, 401 orang melakukan isolasi mandiri di rumah, 36 orang di rumah sakit, dan 34 orang di LPMP.

Mencegah adanya penambahan dari klaster keluarga, pemko Tanjungpinang menerbitkan perwako nomor 33 tahun 2021 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi COVID-19 Tanpa Gejala dan Gejala Ringan di kota Tanjungpinang.

Perwako tersebut telah ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang, Rahma pada 18 Mei 2021.

Dalam perwako itu dituangkan, salah satu syarat utama karantina mandiri di rumah bagi warga yang terkonfirmasi positif, pertama kamar tidurnya harus dilengkapi kamar mandi, selain itu, ada ventilasi yang memadai, sehingga mempercepat proses penyembuhannya.

Pemko telah menyiapkan hotel lohass di jalan kawal, kabupaten Bintan sebagai tempat karantina secara terpadu bagi pasien positif COVID-19 tanpa gejala dan gejala ringan.

Hal ini, dilakukan sebagai upaya untuk meghindari hal-hal yang tidak diinginkan sehingga penyebaran virus corona tidak meluas di sekitaran, terutama keluarga.

"Hari ini, kami data kembali. Besok, Selasa (25/5), kita mulai menempatkan pasien-pasien yang tidak memenuhi kriteria isolasi mandiri di rumahnya, untuk di karantina terpadu di hotel lohass," kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Senin (24/5/2021).

Rahma berharap kepada masyarakat, terutama yang positif COVID-19 mau mematuhi regulasi atau kebijakan yang pemerintah ambil.

"Tentu ini, tujuannya lebih baik supaya penanganannya lebih tepat," ucapnya.

Dalam penegakan disiplin prokes, Rahma mengatakan TNI, Polri, Satpol PP hampir setiap hari tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.

"Setiap hari itu ada. Contoh penindakan di tempat-tempat keramaian terus kita lakukan, termasuk di pelataran gurindam 12. Jangan ada kerumunan lagi," ujar dia.

Rahma menilai, saat ini masyarakat mulai acuh tak acuh terhadap imbauan pemerintah. Selain itu, kesadaran masyarakat terhadap disiplin protokol kesehatan semakin turun.

"Mohon maaf, kedisiplinan masyarakat  turun dratis. Padahal, kepatuhan publik dalam menjalankan prokes sangat penting untuk mengendalikan COVID-19," sebut dia.

Pemerintah sendiri, tidak akan pernah berhenti membuat regulasi untuk melindungi masyarakat. Kita akan terus mengingatkan agar masyarakat berprilaku produktif secara aman.

"Pada dasarnya, hari ini, kita harus bahu membahu dan bekerja sama agar pandemi ini segera berakhir," tutup Rahma. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA