Cegah Kesalahpahaman, Plt Wali Kota Minta RT/RW Sosialisakan Bantuan Sembako GratisBERITA LAINNYA
Cegah Kesalahpahaman, Plt Wali Kota Minta RT/RW Sosialisakan Bantuan Sembako Gratis

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang – Bantuan jaring pengaman sosial Covid-19 tahap II untuk warga terdampak Covid-19 di Kota Tanjungpinang mulai disalurkan, Rabu (27/5/2020)

Terkait bantuan pemko Tanjungpinang ini, Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma meminta RT dan RW membantu pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.

“Tolong RT dan RW bantu pemerintah, sosialisasikan ke masyarakat tentang bantuan ini, prosdurnya, bagaimana kreteria penerimanya, jangan sampai terjadi kesalahpahaman di masyarakat,” kata Rahma.

Rahma mengatakan, bantuan sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 pada tahap ke II ini mengalami penambahan yang signifikan. Dari 18.958 kartu keluarga yang menerima pada tahap I kemarin, tahap ini ada sekitar 35.090 KK yang akan mendapatkannya.

“Nah RT sampaikan, penambahan ini dari data susulan. Sehingga bukan berarti mereka di double dapatnya. Yang 18.958 kemarin sudah dapat tahap pertama, sekarang dapat juga. Namun yang susulan hanya mendapatkan yang tahap II saja, tahap pertama tidak disusul. Jangan salah komunikasi,” kata Rahma.

Kemudian, untuk masyarakat yang tergolong penerima bantuan dari program keluarga harapan (PKH) dan penerima bantuan langsung tunai (BLT) tidak mendapatkan bantuan ini," jelasnya.

Selain itu, Rahma juga menegaskan kepada RT dan RW agar benar-benar memastikan masyarakat yang telah terdata untuk mendapatkan bantuan sembako gratis ini agar benar-benar difasilitasi.

“Jangan sampai yang sudah terdata malah tidak dapat, haram hukumnya,” tegas Rahma.

Untuk diketahui, paket sembako Pemko Tanjungpinang pada kantongnya diberikan label Pemkot Tanjungpinang. Ini dilakukan untuk memastikan bantuan tersebut berasal dari Pemerintah, sehingga tidak ada oknum yang mengatasnamakan bantuan ini.

“Ini juga disosialisasikan, kita tidak soudzon, hanya saja menghindari adanya hal-hal negatif seperti mengaku-aku bantuan sosial. Ini tidak boleh, ini dari Pemkot Tanjungpinang,” terang Rahma.

Rahma berharap bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19 di kota Tanjungpinang. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA