Cegah Covid-19, Kelurahan Penyengat dan Sungaijang Lakukan Sosialisasi Door to DoorBERITA LAINNYA
Cegah Covid-19, Kelurahan Penyengat dan Sungaijang Lakukan Sosialisasi Door to Door

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kelurahan Penyengat melaksanakan sosialisasi pencegahan covid-19 dan pemeriksaan kesehatan kepada warga yang berada di wilayah Kelurahan Penyengat, Kota Tanjungpinang, Jum'at (27/3/2020).

Lurah Penyengat, Al Imron, SST, Par, menjelaskan sosialisasi tentang imbauan Wali Kota, Kapolri dan pemeriksaan kondisi kesehatan warga kami bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pustu, RT, RW dan dibantu tokoh masyarakat memberikan imbauan dari rumah ke rumah atau door to door

"Tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona," ucapnya

Imron menyebutkan wilayah kelurahan Penyengat terdapat 5 RW dan 11 RT. Lewat sosialisasi ini, Ia berharap isi imbauan Wali Kota dan Kapolri dapat diikuti seluruh masyarakat dan berperan aktif dalam pencegahan penularan virus corona dengan menghindari tempat-tempat keramaian, mengurangi aktifitas yang tidak penting di luar rumah, membiasakan pola hidup sehat dan bersih dan menjaga kesehatan, rajin berolahraga, selalu memakai masker apabila ada gejala demam, batuk, pilek, dan sesak napas.

"Bila merasakan gejala tersebut segera memeriksa diri ke fasilitas kesehatan terdekat," ujar dia. 

Selain melakukan sosialisasi dan pemeriksaan kondisi kesehatan warga, kelurahan Penyengat juga melakukan penyemprotan disinfektan di pelabuhan penyebrangan, pompong, dan Masjid. 

Aksi yang sama juga dilakukan Kelurahan Sungaijang Kecamatan Bukit Bestari. Lurah Sungaijang, Feri Ismana, S. Sos, bersama jajarannya melakukan sosialisasi door to door, mulai dari rumah makan, kedai kopi, dan supermarket di wilayanya. 

Sosialisasi bertujuan untuk memastikan pemilik usaha mengikuti anjuran wali kota seperti mengatur jarak tempat duduk pelanggan, antrian di kasir, menyediakan hand sanitizer, mewajibkan karyawan memakai masker, dan menganjurkan agar makanan di bungkus dan di bawa pulang,"ujar dia. 

Disamping itu, kita juga sudah melakukan sterilisasi gedung kantor kelurahan dengan menyemprotkan disinfektan di seluruh ruangan, membagikan masker kepada seluruh staf dan warga yang datang untuk pengurusan administrasi ke kantor lurah. 

"Kita juga menyiapkan tempat cuci tangan dan sabun didepan pintu masuk kantor," ujarnya. (Tri/Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA