Cegah Covid-19, Gugus Tugas Komunikasi Keliling Berikan ImbauanBERITA LAINNYA
Cegah Covid-19, Gugus Tugas Komunikasi Keliling Berikan Imbauan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang berkeliling ke sejumlah tempat keramaian dan perumahan untuk memberikan imbauan kepada masyarakat Tanjungpinang terkait pencegahan penularan covid-19.

Kepala Dinas Kominfo, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT mengatakan kegiatan ini adalah penyuluhan langsung kepada masyarakat menggunakan mobil dan pengeras suara dengan menelusuri pusat-pusat keramaian, pasar swalayan, kawasan hunian penduduk, sepanjang jalan protokol di Kota Tanjungpinang.

"Imbauan ini untuk memberi pemahaman, pengertian dan kesadaran kepada masyarakat tentang bahaya covid-19, baik dari pemerintah pusat dan daerah agar masyarakat tetap di rumah dan tidak bergabung ke tempat keramaian atau kelompok masyarakat, tidak berkumpul dan senantiasa mengisolasi mandiri di masing-masing rumah menjadi sangat penting untuk diindahkan dan dilaksanakan seluruh warga masyarakat Kota Tanjungpinang," ucapnya. 

Karena, lanjut Akib, wabah virus corona sudah berjangkit di masyarakat Tanjungpinang, bahkan sudah ada yang dirawat. Untuk itu kita berikhtiar agar penyebaran covid-19 melalui kontak langsung antara manusia harus dicegah dan dihentikan. Caranya tidak membaur dengan siapa pun di luar rumah, menahan diri untuk tetap di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak.

"Ini sangat diharapkan. Jangan sampai corona ini merebak di kota kita, yang akibatnya bisa menyulitkan kehidupan kita semua," pungkasnya. 

Akib pun mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama membantu para dokter dan para medis untuk menghentikan penyebaran virus ini" Kita berikhtiar agar virus yang mematikan ini dapat segera berlalu dari kota yang kita cinta ini," tutupnya. 

Di hari kedua ini, tim gugus tugas komunikasi dan publikasi berkeliling melewati jalan Terminal Sungai Carang dan sekitar Km. X, IX lanjut ke Jl. RH. Fisabilillah - Jl. Ahmad Yani, Jl. Basuki Rahmat - Jl. Wiratno - Jl. Batu Hitam - Jl. Usman Harun (Teluk Keriting) melewati gedung Aisyah Sulaiman - Anjung Cahaya - gedung Gonggong - gedung Daerah - Pasar Kota Lama - Jl. Bakar Batu masuk ke Akau Potong Lembu lanjut ke Rimba Jaya - gudang minyak - Bintan Plaza lanjut ke Makam Pahlawan - KM. 2, KM. 3, KM. 5 melewati kantor Kodim KM. 6.(Tri/Diskominfo).



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA