Cegah Covid-19, Damkar Semprot Disinfektan di Jalan Protokol dan Fasilitas UmumBERITA LAINNYA
Cegah Covid-19, Damkar Semprot Disinfektan di Jalan Protokol dan Fasilitas Umum

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, ikut turun langsung dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di berbagai fasiltas umum. Langkah ini sebagai wujud nyata pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di tempat-tempat fasilitas umum dan titik-titik kumpul masyarakat, Jumat (27/3) pagi.

Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj. Rahma, S.IP, Mengatakan dalam kesempatan tersebut penyemprotan cairan disinfektan merupakan bentuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Tanjungpinang. Rencananya penyemprotan dilakukan bertahap di wilayah Kota Tanjungpinang pada kesempatan ini diawali di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur. Penyemprotan dilakukan dengan menggunakan dua unit mobil pemadam kebakaran Pemko Tanjungpinang dengan kapasitas mobil masing-masing 5.000 liter.

Lanjut Rahma juga mengucapkan terima kasih kepada semua elemen masyarakat Kota Tanjungpinang yang telah bahu-membahu dalam menanggulangi penyebaran Corona di Kota Tanjungpinang. “Mari kita bersama-sama jaga pola hidup bersih dan sehat, menjaga jarak, jauhi kerumunan serta mematuhi semua instruksi dan himbauan dari pemerintah tentunya, dan kita doakan bersama semoga musibah ini cepat berakhir, dan kita bisa kembali beraktifitas seperti biasanya," harapnya.

Penyemprotan cairan disinfektan juga melibatkan berbagai pihak dan elemen masyarakat Kota Tanjungpinang, yang didalamnya terdapat unsur dari TNI, Polri, BPBD, Dishub, RSUD hingga Dinkes, Satpol PP Kota Tanjungpinang dan elemen masyarakat lainnya. 

Adapun rute penyemprotan ini bermula dititik kumpul Polsek TPI Timur (Pasar bintan center), Simpang Kedai Kopi Batu 10  dilanjutkan disepanjang ruas jalan Jl. D.I. Panjaitan kearah lampu merah Km.8, Jl. D.I. Panjaitan arah lampu merah Km.6 dan kembali ke arah Jl. D.I. Panjaitan serta Jl. W.R. Supratman, lalu belok kearah seputaran pasar bintan center dan kegiatan penyemprotan ini berakhir di Asrama Polisi Km.8. (Acok)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA