Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kebijakan Wali Kota Syahrul menerbitkan perpanjangan pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu, menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk tentang pelarangan tempat usaha menyediakan tempat duduk, bagaimana tanggapan pelaku usaha mengenai aturan tersebut.
Pemilik warung kopi W & W di Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Isnaini Bayu Wibowo mendukung kebijakan Wali Kota Syahrul tentang peniadaan tempat duduk.
Sejak kebijakan itu diberlakukan tanggal 8 April hingga 21 April 2020, Bowo telah menyusun meja dan kursi ditempat usahanya, namun warung kopinya tetap melayani pesanan "take away" atau membawa pulang pesanan. "Rezeki sudah ada yang mengatur yang penting kami tetap berusaha," ujar Bowo.
Menurut Bowo, meski pendapatan usahanya berkurang, namun ia tetap mendukung upaya percepatan penanganan covid 19 yang dilakukan pemerintah. Bowo telah mengimbau pekerjanya untuk turut mencegah penyebaran dengan rajin mencuci tangan serta menjaga jarak fisik atau physical distancing.
Tak hanya itu ditempat usahanya ini ia rutin menyemprotkan cairan disinfektan. "Prinsipnya kami mendukung segala upaya pemerintah untuk menekan penyebaran wabah ini," imbuhnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong agar masyarakat memanfaatkan layanan pesan antar jika ingin menikmati makanan dan minuman di sejumlah restauran maupun warung kopi.
“Pakailah masker, bila berada di luar rumah. Tanpa terkecuali. Hindari berada dalam tempat tempat yang berpotensi terjadinya penularan, dan lakukan anjuran pemerintah untuk menghindari penularan,” ujar Syahrul.(Tri)
GALLERY KEGIATAN
DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA