Cara Pelaku Usaha Mengikuti Anjuran Pembatasan SosialBERITA LAINNYA
Cara Pelaku Usaha Mengikuti Anjuran Pembatasan Sosial

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Kebijakan Wali Kota Syahrul menerbitkan perpanjangan pengaturan penyelenggaraan kegiatan operasional tempat usaha dan kegiatan sosial masyarakat tertentu, menuai beragam tanggapan dari masyarakat, termasuk tentang pelarangan tempat usaha menyediakan tempat duduk, bagaimana tanggapan pelaku usaha mengenai aturan tersebut.

Pemilik warung kopi W & W di Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Isnaini Bayu Wibowo mendukung kebijakan Wali Kota Syahrul tentang peniadaan tempat duduk.

Sejak kebijakan itu diberlakukan tanggal 8 April hingga 21 April 2020, Bowo telah menyusun meja dan kursi ditempat usahanya, namun warung kopinya tetap melayani pesanan "take away" atau membawa pulang pesanan. "Rezeki sudah ada yang mengatur yang penting kami tetap berusaha," ujar Bowo.

Menurut Bowo, meski pendapatan usahanya berkurang, namun ia tetap mendukung upaya percepatan penanganan covid 19 yang dilakukan pemerintah. Bowo telah mengimbau pekerjanya untuk turut mencegah penyebaran dengan rajin mencuci tangan serta menjaga jarak fisik atau physical distancing.

Tak hanya itu ditempat usahanya ini ia rutin menyemprotkan cairan disinfektan. "Prinsipnya kami mendukung segala upaya pemerintah untuk menekan penyebaran wabah ini," imbuhnya.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mendorong agar masyarakat memanfaatkan layanan pesan antar jika ingin menikmati makanan dan minuman di sejumlah restauran maupun warung kopi.

“Pakailah masker, bila berada di luar rumah. Tanpa terkecuali. Hindari berada dalam tempat tempat yang berpotensi terjadinya penularan, dan lakukan anjuran pemerintah untuk menghindari penularan,” ujar Syahrul.(Tri)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA