Camat Tanjungpinang Kota Ajak Warganya Ikut Vaksinasi COVID-19BERITA LAINNYA
Camat Tanjungpinang Kota Ajak Warganya Ikut Vaksinasi COVID-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Camat Kota Tanjungpinang, Raja Hafizah mengajak warganya untuk mengikuti program vaksinasi COVID-19 dari pemerintah. 

Ia mengimbau agar masyarakat kecamatan Tanjungpinang Kota segera datang ke puskesmas Kampung Bugis untuk mendapatkan vaksin COVID-19.

"Ayo ikut vaksin, bagi warga yang punya orangtua, dampingi mereka mendapatkan vaksin. Dan bagi warga usia 18-59 tahun segera daftar untuk menerima vaksin di puskesmas kampung Bugis," ajak Raja Hafizah.

Imbauan itu disampaikan Raja Hafizah, ketika melakukan sosialisasi secara langsung ke masyarakat, Sabtu (29/5/2021).

Hafizah menyebut warga kecamatan Tanjungpinang kota yang sudah divaksin baru sekitar 50%. Artinya masih ada sebagian warga dari target kelompok sasaran yang belum mendapatkan vaksinasi. 

Untuk mempercepat sasaran vaksinasi, kedepan pihaknya akan memberlakukan pengurusan administrasi apapun di kelurahan dan kecamatan untuk melampirkan sertifikat vaksin atau minimal surat keterangan vaksin pertama.

"Hal ini dilakukan agar masyarakat mau segera divaksin, sehingga kasus COVID-19 di Tanjungpinang segera turun," pungkasnya. 

Saat ini, kasus COVID-19 di kecamatan Tanjungpinang Kota paling rendah se kota Tanjungpinang, dua kelurahan berstatus zona hijau yaitu di Penyengat dan Senggarang.

"Dua kelurahan lain yaitu Kampung Bugis dan Kota masih ada beberapa orang yang isolasi mandiri," tambah dia. 

Sabtu (29/5), kecamatan Tanjungpinang Kota membuka sentra vaksinasi COVID-19 di seluruh kelurahan se kecamatan Tanjungpinang Kota. 

Antara lain, di kelurahan kampung bugis, focuskan untuk perusahaan-perusahaan yang banyak pekerja, kelurahan Senggarang dan Penyengat menyasar penambang-penambang bot. 

"Sedangkan, di kelurahan kota focuskan kepada pelaku usaha di seputaran pasar dan jalan merdeka," ucapnya 

Sosialisasi ini diikuti kapolsek Tanjungpinang kota, lurah se kecamatan kota, dan pihak TNI-Polri. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA