Camat, Lurah, TNI-POLRI Door to Door Ajak Warga Ikut Vaksinasi COVID-19BERITA LAINNYA
Camat, Lurah, TNI-POLRI Door to Door Ajak Warga Ikut Vaksinasi COVID-19

Kominfo, Kota Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang terus melakukan berbagai inovasi agar Vaksnasi COVID-19 semakin masif diterima masyarakat kota Tanjungpinang. 

Seperti upaya yang dilakukan Camat Tanjungpinang Barat, Yenni Haryantie, bersama lurah, babinsa, bhabinkamtibmas, dan Satpol PP, dengan mendatangi rumah warga satu per satu untuk menyosialisasikan dan mengajak mereka ikut vaksinasi COVID-19.

Camat Tanjungpinang Barat, Yenni Haryantie mengatakan, terobosan kali ini, kita datangi satu per satu rumah warga atau door to door untuk memberikan sosialisasi dan imbauan mengikuti vaksinasi COVID-19. Tujuannya, agar semua kelompok sasaran dapat menerima vaksin. 

"Alhamdulillah, langkah ini terbukti ampuh dengan meningkatnya target yang semula 200 orang menjadi 220 orang yang telah menerima vaksinasi dosis pertama," kata Yenni, Sabtu (5/6/2021).

Yeni menyebutkan, pelaksanaan vaksinasi di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat masih dilanjutkan pada Senin (7/6) dengan target 300 orang.

"Senin (7/6) kita laksanakan di kantor kecamatan Tanjungpinang Barat, mulai pukul 08.00 s.d. selesai. Untuk warga yang ingin divaksin, silakan datang," imbau dia. 

Sebagai informasi, pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan di sentra pelayanan vaksinasi di kota Tanjungpinang, Sabtu (5/7), total warga yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 590 orang. 

Sehingga secara keseluruhan total capaian warga yang telah menerima vaksinasi sebanyak 46.120 orang atau 31,89% dari sasaran 18 tahun keatas sebanyak 144.621 orang. (Dinas Kominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA