BST Kemensos di Tanjungpinang Mulai DisalurkanBERITA LAINNYA
BST Kemensos di Tanjungpinang Mulai Disalurkan

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia mulai disalurkan untuk warga Tanjungpinang yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Senin (18/5/2020).

Penerima bantuan tersebut adalah masyarakat yang tercatat dalam DTKS, non BPNT dan non PKH.

Penyaluran dilaksanakan mulai 18 s.d 20 Mei 2020, dengan jumlah penerima BST Kota Tanjungpinang yang disalurkan melalui PT. Pos Tanjungpinang sebanyak 1.528 KK, Bank Rakyat Indonesia (BRI) 192 KK, dan Bank Negara Indonesia (BNI) 217 KK.

Sekretaris Dinas Sosial Kota Tanjungpinang, Riawati menjelaskan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Tanjungpinang sesuai Kepmensos No.19/HUK/2020 sebanyak 11.051 KK.

Data ini dijadikan dasar Kemensos untuk menetapkan jumlah penerima BST di Tanjungpinang.

Jumlah penerima manfaat BST yang disalurkan melalui PT. Pos sebanyak 1.528. Selain itu, penyaluran dilakukan melalui perbankan lewat BRI sebabyak 192 KK dan BNI 217 KK.

"Penentuan penerima manfaat BST ini ditetapkan langsung oleh Kemensos," jelas Riawati, Senin (18/5/2020).

Dikatakan Ria, setiap KK menerima dana BST senilai Rp600.000 per bulan. BST ini diberikan kemensos selama 3 bulan, yaitu terhitung April, Mei, dan Juni. sehingga total dana BST yang diterima warga selama tiga bulan sebesar Rp1.800.000.

Sedangkan untuk pengambilan dana BST, lanjut Ria, penerima manfaat harus membawa syarat-syarat berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotocopy. Serta wajib menggunakan masker.

"Sesuai jadwal, penerima datang ke kantor Pos untuk mengambil dana BST. Tentu, dengan memperhatikan protokol kesehatan," ujar dia.

Sementara Kepala PT. Pos Cabang Tanjungpinang, Donny menjelaskan pembayaran dana BST untuk warga penerima manfaat di kota Tanjungpinang sebanyak 1.528 KK.

Pembayaran BST tersebut ditargetkan selesai sebelum lebaran sehingga dapat bermanfaat bagi penerima manfaat.

"Hari ini kita mulai lakukan pembayaran BST kepada 1.528 KK di kota Tanjungpinang. Bansos tunai ini adalah bantuan langsung dari Kemensos RI berupa uang tunai sebesar Rp600.000 untuk setiap KK," jelas Donny.

Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, lanjut Donny, pihaknya telah membuat jadwal penyaluran untuk setiap kecamatan dan kelurahan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan warga penerima BST.

Pengaturan pembayarannya, kata Donny, tetap menerapkan protokol kesehatan. Jadi, sehari kita targetkan pembayaran untuk 500 KK sesuai jadwal yang ditetapkan. Dan jumlah ini pun kita jadwalkan per jamnya.

"Misalnya hari ini, jam 08.00 - 11.00 Wib untuk kecamatan Bukit Bestai yaitu kelurahan Tanjung Unggat dan Tanjungpinang Timur. Lalu, pukul 11.00 – 15.00 Wib yaitu Tanjung Ayun Sakti dan Kelurahan Sungai Jang. Begitu seterusnya sesuai jadwal sampai dengan Rabu (20/5)," terang dia.

Berikut ini jadwal penyaluran Bantuan Sosial Tunai di PT. Pos Kota Tanjungpinang :

Kecamatan Bukit Bestari dilaksanakan Senin (18/5) di kelurahan Tanjung Unggat dan Tanjungpinang Timur pukul 08.00 – 11.00 Wib. Kelurahan Tanjung Ayun Sakti dan Sungai Jang pukul 11.00 – 13.00 Wib. Kelurahan Dompak pukul 13.00 – 15.00 Wib.

Kecamatan Tanjungpinang Barat dilaksanakan Selasa (19/5) di kelurahan Kemboja dan Kampung Baru pukul 08.00 – 11.00 Wib. Kelurahan Tanjungpinang Barat pukul 11.00 – 13.00 Wib dan kelurahan Bukit Cermin pukul 13.00 – 15.00 Wib.

Kecamatan Tanjungpinang Timur yakni untuk kelurahan Pinang Kencana dilaksanakan Selasa (19/5) pukul 13.00 – 15.00 Wib. Sedangkan untuk kelurahan Air Raja, Batu Sembilan, Kampung Bulang, dan Melayu Kota Piring dilakukan pada Rabu (20/5) pukul 08.00 – 11.00 Wib.

Untuk Kecamatan Tanjungpinang Kota dilaksanakan Rabu (20/5) yaitu di kelurahan Kampung Bugis dan Tanjungpinang Kota pukul 11.00 – 13.00 Wib. Sementara untuk kelurahan Senggarang dan Penyengat pukul 13.00 – 15.00 Wib



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA