BPJSKetenagakerjaan Salurkan 160 Paket Sembako untuk Penerima Manfaat diTanjungpinangBERITA LAINNYA
BPJSKetenagakerjaan Salurkan 160 Paket Sembako untuk Penerima Manfaat diTanjungpinang

Dinas Kominfo, Kota Tanjungpinang - Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Sri Sudarmadi, secara simbolis menyerahkan bantuan paket sembako bagi masyarakat terdampak Covid-19, di halaman kantor BPJS, Jalan Engku Puteri, Senin (18/5/2020).

Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengapresiasi kepedulian BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat kota Tanjungpinang yang terdampak Covid-19.

“Bantuan ini sangat berarti dan patut kita hargai. Apalagi ditengah kondisi Covid-19 saat ini, dimana masyarakat sangat membutuhkan bantuan dari berbagai pihak,” ucap Rahma.

Menurut Rahma, untuk menghadapi kondisi pandemi saat ini, bantuan sosial sangat dibutuhkan. Pemko sendiri telah menyalurkan bantuan dalam bentuk sembako. Selain itu, pemko juga telah menerima berbagai donasi untuk disalurkan kembali kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan bantuan yang diterima masyarakat dapat bermanfaat dan bisa meringankan beban untuk memenuhi kebutuhan keseharian selama pandemic Covid-19,” ujar Rahma.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tanjungpinang, Sri Sudarmadi menjelaskan paket bantuan sembako ini merupakan salah satu program kepedulian BPJS Ketenagakerjaan untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Hari ini, kita serahkan 160 paket sembako untuk guru TPQ, pekerja pelabuhan, dan mitra kerja BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Sudarmadi.

Sudarmadi mengakui bahwa bantuan ini belum dapat memenuhi penerima manfaat secara keseluruha. Tetapi,setidaknya, kami dapat membantu dan meringankan beban penerima manfaat saat situasi Covid-19 ini,”Semoga bantuan ini dapat dirasakan manfaatnya bagi penerima,” imbuhnya.

Turut hadir, Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Irwan, serta sejumlah pejabat BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpinang. (Diskominfo)



GALLERY KEGIATAN

DOKUMENTASI GAMBAR BELUM TERSEDIA

Gallery TerbaruGALLERY LAINNYA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah Pejabat yang bertugas dan bertanggungjawab untuk melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi beserta Dokumentasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah yang terdapat pada suatu Pemerintah Daerah dengan ketentuan yang berlaku.

SELENGKAPNYA

Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Kota Tanjungpinang

Dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Stranas PPK Jangka Panjang 2012-2025, pemerintah daerah wajib menyusun rencana Aksi Pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dan dimonitori setiap tahun. Sesuai Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, memerintahkan kepada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar melaksanakan Aksi PPK. Kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 356/4429/SJ tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Tahun 2016 dan Tahun 2017. Oleh karena itu peran Inspektorat selaku verifikator dan Bapelitbang selaku pemegang username sangat penting guna mencapai peringkat lebih baik di Triwulan berikutnya.

SELENGKAPNYA